Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dugaan Kasus Proyek Dishub SULTRA - UHO, Kadishub Akan Kembalikan Kerugian Negara


Sigerindo, KENDARI - Proyek Rekayasa Lalu Lintas kawasan perkotaan di Kabupaten Wakatobi yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tahun 2017 lalu dinilai sarat korupsi. Sejumlah aktifis mendesak agar kasus yang kini telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tersebut segera dituntaskan. Korps Adhyaksa itu bahkan telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra, Hado Hasina, dan pihak UHO yang mengerjakan proyek tersebut. 
Dalam terbitan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan menegaskan kasus itu terus didalami dan mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan. "Sampai saat ini masih dikumpulkan," ujarnya Senin, 9 November 2020 lalu.

Langkah hukum yang dilakukan Kejati Sultra, diakui Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina. Menurutnya, kasus tersebut sedang ditangani Kejati Sultra. Hado juga menegaskan telah diperiksa oleh Kejati. Mantan Pj Walikota Baubau ini justru mengatakan, sudah memiliki solusi dengan mengembalikan kerugian negara. Meskipun ia belum mengetahui jumlah kerugian negara. Namun ia mengaku siap mengembalikan kerugian tersebut. "Untuk lebih jelasnya, nanti konfirmasi saja kepada pimpinan Kejaksaan," bebernya. Rabu, 11 November 2020.
Hado Hasina menguraikan, pembangunan jalan rekayasa lalu lintas di Wakatobi ada fisiknya. "Misalnya saya beli kursi, saya suruh si A, ternyata yang laksanakan si B. Dan saya hanya menerima hasilnya dan sudah dimanfaatkan hasilnya. Dimana kesalahannya," bebernya. "Jika saya tahu dari awal bermasalah maka saya tidak akan bayar," sambungnya.


Ia menambahkan, di UHO biasa seperti itu, yang ditunjuk A, namun yang kerjakan B. "Mengenai siapa yang salah ditanyakan kepada kejaksaan, apakah saya atau Universitas," paparnya.
"Dan ini tergantung keputusan kejaksaan, karena barangnya ada. Ini hanya kesalahan administrasi, bukan dimanipulasi," sambungnya lagi.
Ia menguraikan, terkait siapa yang salah dalam proyek tersebut, kecuali barangnya tidak ada. "Saya kan berkontrak dengan UHO dan, UHO banyak dosennya, misalnya si A, si B, dan seterusnya. Dan yang kerja kelompok ini dan kelompok itu tidak dikasih. Iya sudah, kumpul duit saja, baru kembalikan kerugian negara," tutupnya.


Dilansir di media Sentralsultra.id, Ada 5 (lima) orang Tenaga Ahli Dosen dari LPPM UHO ikut dilibatkan, masing-masing 3 (tiga) dosen Tekhnik Sipil dan 2 (dua) dosen Kebumian. Anehnya dalam proses studi manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada kawasan perkotaan hingga selesai, Ke 5 dosen tersebut tidak dilibatkan. Bahkan Korps Adhyaksa tersebut telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.


Tahir yang merupakan salah seorang dosen Tekhnik yang tidak dilibatkan meskipun dalam kontrak diikut sertakan dalam studi manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada kawasan perkotaan tersebut. Ia mengaku dirinya sudah dua kali dipanggil oleh Kejati Sultra terkait masalah tersebut. Tahir pun mengaku tidak dilibatkan sama sekali oleh Dishub dalam studi Lalu lintas di Wakatobi.


"Ada kegiatan tentang manajemen Studi Rekayasa Lalu Lintas pada Kawasan perkotaan Wakatobi yang bekerjasama antara LPPM UHO dengan Dishub Sultra. Awalnya memang kami dilibatkan, namun setelah tanda tangan kontrak selesai, ternyata pihak Dishub Sultra tidak melibatkan kami sampai akhir kegiatan selesai. Pihak Dishub tidak pernah memberikan informasi kekami, kayak lari-lari begitu," ungkap Tahir.
Tahir mengaku kaget saat dipanggil oleh Wakil Rektor (WR) II UHO yang tentang Studi Lalu Lintas di Wakatobi tersebut. "Kenapa lain-lain ini laporan pertanggung jawabannya. Dosen Tekhnik sipil tersebut mengatakan tidak tahu-menahu, karena dalam proses hingga hasil studipun tidak dilibatkan. "Kami sama sekali tidak dilibatkan," ungkap Tahir belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Diminta Serius Tangani Dugaan Kasus Proyek DISHUB SULTRA - UHO di Wakatobi. Ketua Barisan Aktivis Sulawesi Tenggara (Bakin Sultra), Lamunduru meminta, Kejati Sultra, agar serius dalam menangani dugaan kasus proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra yang bekerjasama dengan Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Lembaga Penelitian dan Pengapdian Kepada Masyarakat (LPPM) yakni, Studi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 lalu yang dinilai mulai mandeg di meja Kejati Sultra.


"Proyek Dishub Sultra bekerjasama dengan LPPM UHO yakni, Studi Manejemen Rekayasa Lalu Lintas di kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi tersebut bermula pada tahun 2017 lalu. Yang dimana saat ini, kita diketahui bahwa, proyek tersebut diduga bermasalah dan sedang ditangani oleh pihak Kejati Sultra. Olehnya itu, Kami juga sebagai sosial kontrol yang tergabung dalam Bakin Sultra, meminta pihak Kejati Sultra terkhusus yang menangani kasus tersebut, agar serius dalam penanganannya," ungkap  Keorganisasian Senin, 9 November 2020.


Informasi dibeberapa media yang diberikan oleh pihak Kejati Sultra melalui Kasi Penkum, Herman Darmawan, sejauh ini pihaknya masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan. Dan alasan inilah Kami nilai hanya itu-itu yang diungkapkan pihak Kejati Sultra, seakan akan mandek atau jalan ditempat. Dan ini kami anggap lucu. Sebab, dari penyelidikan beberapa bulan kemarin kata Munduru ini, belun ada keterangan berbeda," lanjutnya.


Lebih lanjut aktifis kelahiran Muna Barat ini, dimana yang diungkapkan Kasi Penkum melalui media online Sentralsultra.id, tertanggal 24 Juli 2020 bahwasannya, Kejati masih dalam puldata pulbaket dalam rangka penyelidikan. Dimana dalam proses penyelidikan ini, tim Penyelidik melakukan puldata dan pulbaket terhadap LPPM UHO dan juga Dishub Sultra.


Sementara kita lihat di situs media online berbeda yakni, Beritarakyat.id dan liputan4.Com tertanggal 6 November 2020 ucapan yang sama kesimpulannya, yakni, saat ini pihaknya terus melakulan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan, serta memeriksa sejumlah saksi.

"Berdasarkan hal tersebut, Kami simpulkan bahwa, dugaan kasus tersebut mandek di meja Kejati Sultra. Dan dugaan kasus ini menjadi perhatian publik yang mesti diseriusi oleh Kejati Sultra," terang Munduru.

Lamunduru menambahkan, dalam perjalanan kasus tersebut terkesan menjadi ‘kabur’ dan diduga ada indikasi Kejati tidak serius dalam menangani, bahkan kesannya main-main. "Selaku stekholder, saya sampaikan kepada Kejati Sultra agar serius menangani kasus ini. Sehingga publik bisa mengetahui siapa yang melakukan itu. Ataupun toh dugaan kasus tersebut tidak ada, Kami juga segera memberhentikan kasus ini dan mengungkapkan di publik," terang Lamunduru. Kasus ini menjadi kecurigaan publik, untuk itu dirinya mendesak kepada Kejati Sultra untuk segera ekspos kasus tersebut.


"Dugaan kasus ini harus diperjelas dan jangan ditutup-tutupi, di era sekarang ini penanganan kasusnya harus terbuka. Dan jika belum ada kejelasan kami pastikan Bakin Sultra akan turun kejalan dengan massa yang banyak guna mempertanyakan langsung kepada Kepala Kejati Sultra. Ataupun kasus ini terus Mandek di Kejati, Saya Lamunduru selaku Ketua Bakin Sultra, akan melaporkan Kejati Sultra ke Komisi Yudisial (KY) terkait Kinerjanya," tegas Lamunduru. (Edi Fiat).
BERITA TERBARU