Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inspektorat Sultra Benarkan Dishub Kembalikan Kerugian Negara Ke Kejati

Sigerindo Kendari  - Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku telah menemukan kerugian negara dalam proyek manajemen Studi Kelayakan Lalu Lintas (Lalin) di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi, tahun 2017 lalu. Dalam Proyek kerjasama antara Dishub Sultra dan Lembaga Penelitian dan Pengapdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Haluoleo (UHO)

Kepala Inspektorat Sulawesi Tenggara, Gusti Pasaru saat ditemui, Senin 23 November 2020 mengatakan, Inspektorat hanya melakukan audit yang diperintahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Adapun besaran kerugian negara, pihak Inspektorat Sultra enggan membeberkan jumlahnya, melainkan mempersilahkan awak media untuk bertanya ke Kejati Sultra.

"Nanti ditanyakan di Kejaksaan sama Asipidsus ya. Semua datanya ada dilaporan kami di Kejaksaan," ujarnya

Terkait kerugian negara tersebut, Inspektorat Sultra mengaku telah dikembalikan 100 Persen yang dilakukan di Kejati Sultra. Pembayaran itu dilakukan sebanyak dua kali .

"Pembayaran Pertama sekitar dua minggu lalu, sedangkan pelunasannya itu dibayar sekitar hari Jumat Minggu lalu. Adapun jumlah besaranya pengembaliannya kami tidak bisa sebutkan berapa," tegasnya

Ia menuturkan, Inspektorat Sultra hanya melakukan penghitungan untuk mengembalikan kerugian negara. Semua bukti lanjutnya, ada di Kejaksaan, pihaknya hanya melihatnya saja.

Misalnya, ini tidak sesuai untuk pembayaran dan berapa besaran yang harus dikembalikan," terangnya.
"Kejaksaan sudah mengambil berita acaranya. Semua ada di kejaksaan. Silahkan ditanyakan ke Asipidsus Kejati Sultra," tutupnya (Edi Fiat)
BERITA TERBARU