Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jaksa Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Sigerindo Kendari - Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Saiful B Siregar, diduga telah melakukan pembohongan publik ihwal pengembalian kerugian negara yang ditemukan oleh Inspektorat Sultra dalam paket kegiatan study rekayasa manajemen Lalu Lintas (Lalin) kota Wakatobi 2017 silam

"Iya, Jaksa yang menangani dugaan korupsi dalam paket pekerjaan ini mengeluarkan pernyataan manipulatif dan pembohongan publik. Maksud saya fakta yang di ungkap islnspektorat bertentangan dengan pernyataan jaksa," kata Sahrul, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sultra

Pernyataan manipulatif yang dimaksud, kata Sahrul, dugaan korupsi Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina masih dalam proses pengumpulan data (Pulbaket) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Pernyataan Jaksa, Saiful ini kontra dengan pengakuan Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru, Senin 23 November lalu. Gusti mengaku lembaganya diminta oleh Kejati untuk menghiitung kerugian negara dalam paket pekerjaan tersebut. Bahkan Jaksa Saiful yang juga Aspidsus ini sudah lebih dulu memberi solusi kepada Hado Hasina agar mengembalikan kerugian negara sebelum ada hasil audit inspektorat

"Ini ada apa antara Jaksa dan Hado?. Katanya masih dalam proses Puldata dan Pulbaket tapi kok memberi solusi pengembalian kerugian negara?" tanya pria yang kerap di sapa Arul ini.

Sahrul menegaskan, ihwal adanya kerugian negara yang ditemukan oleh inspektorat mestinya menjadi pintu masuk bagi kejati untuk menyeret Hado Hasina ke pengadilan. Sebab, pengembalian kerugian negara dalam paket kegiatan tersebut tidak menghilangkan perbuatan tindak pidana korupsinya. Apalagi sebelumnya jaksa menyebut ada prosea pembayaran yang tak wajar. "Sebenarnya yang di kembalikan Hado ini kelebihan pembayaran atau kerugian negara?" tanya Sahrul

Setelah inspektorat menemukan adanya kerugian negara dalam paket pekerjaan studi rekayasa manajemen lalulintas Wakatobi ini, secara otomatis turunan dari proyek perhubungan tersebut lahir dari rahim pekerjaan yang palsu sokumennya. Maksudnya lanjut dia, paket studi manajemen rekayasa lalulintas ini dokumennya asli tapi palsu (Aspal). Sebab, tenaga ahli dari LPPM UHO sebagai pihak penguji atas proyek tersebut tidak dilibatkan oleh dinas perhubungan. Semua dokumen hasil uji tersebut di palsukan

"Tapi anehnya Kejati malah mengabaikan hal tersebut. Hado hanya disuru mengembalikan kerugian negara oleh Jaksa. Sebetulnya Jaksa tak berwenang memerintahkan pengembalian kerugian negara, jaksa cukup menyidik dugaan korupsinya untuk dilimpahkan kenpengadilan. Biar hakim yang menentukan bersalah atau tidaknya," tutup Sahrul (Edi Fiat)
BERITA TERBARU