Selesaikan Masalah Di Gampong, Imum Mukim Kuta Jeumpa Minta Keuchik Sosialisasi Qanun
Sigerindo Aceh Barat Daya-Untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka serta menyelesaikan potensi masalah ditingkat gampong, Imum Mukim Kuta jeumpa ,Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta para Keuchik dalam wilayah kerjanya untuk mensosialisasikan Qanun yang dibuat kemasyarakat. Senin 5/1/2026
Diketahui tugas Imum Mukim di Aceh meliputi pembinaan keagamaan dan adat, penyelesaian sengketa antar-gampong, koordinasi pembangunan wilayah mukim, serta membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya terkait implementasi syariat Islam, dengan merujuk pada qanun yang berlaku, seperti Qanun Nomor 4 Tahun 2003, sebagai pemimpin di tingkat mukim (gabungan beberapa gampong) di bawah camat
Imum mukim Kuta jeumpa, Sulaiman sl mengatakan, yang menjadi problem selama ini adalah koordinasi dengan aparatur terputus, karena tidak pernah melibatkan pada kegiatan digampong, padahal mukim fungsinya sebagai pengawasan
Namun, Ia meminta kepada camat untuk menyampaikan hal demikian. Akan tetapi nampak nya terabai tanpa pernah disampaikan kepada keuchik
"Tugas saya sebagai mukim, jadi kalau saya ngomong kepada keuchik, malah keuchik menggangap mukim itu tidak terlalu penting karena menurut mereka mukim itu cuma di Aceh." Katanya
Selain itu, dia, berharap agar para aparatur Gampong mengerti dengan tupoksi imum mukim yang tugas utamanya adalah dibidang pemerintahan
Sulaiman menambahkan, sudah tiga tahun tidak ada sekretaris mukim (sekkim) di pemukiman Kuta Jeumpa. Telah beberapa kali ia mengusulkan kepada pemerintah Abdya agar adanya sekkim di pemukiman Kuta Jeumpa
"Hal itu seusai dengan aturan dan qanun yang ada bahwa setiap kemukiman harus ada sekkim, namun hanya pemukiman Kuta Jeumpa yang tidak ada. Harapannya agar pemerintah Abdya mau mendengarkan,usulannya agar ada sekkim di pemukiman Kuta Jeumpa" demikian tegasnya. (HD)
Diketahui tugas Imum Mukim di Aceh meliputi pembinaan keagamaan dan adat, penyelesaian sengketa antar-gampong, koordinasi pembangunan wilayah mukim, serta membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya terkait implementasi syariat Islam, dengan merujuk pada qanun yang berlaku, seperti Qanun Nomor 4 Tahun 2003, sebagai pemimpin di tingkat mukim (gabungan beberapa gampong) di bawah camat
Imum mukim Kuta jeumpa, Sulaiman sl mengatakan, yang menjadi problem selama ini adalah koordinasi dengan aparatur terputus, karena tidak pernah melibatkan pada kegiatan digampong, padahal mukim fungsinya sebagai pengawasan
Namun, Ia meminta kepada camat untuk menyampaikan hal demikian. Akan tetapi nampak nya terabai tanpa pernah disampaikan kepada keuchik
"Tugas saya sebagai mukim, jadi kalau saya ngomong kepada keuchik, malah keuchik menggangap mukim itu tidak terlalu penting karena menurut mereka mukim itu cuma di Aceh." Katanya
Selain itu, dia, berharap agar para aparatur Gampong mengerti dengan tupoksi imum mukim yang tugas utamanya adalah dibidang pemerintahan
Sulaiman menambahkan, sudah tiga tahun tidak ada sekretaris mukim (sekkim) di pemukiman Kuta Jeumpa. Telah beberapa kali ia mengusulkan kepada pemerintah Abdya agar adanya sekkim di pemukiman Kuta Jeumpa
"Hal itu seusai dengan aturan dan qanun yang ada bahwa setiap kemukiman harus ada sekkim, namun hanya pemukiman Kuta Jeumpa yang tidak ada. Harapannya agar pemerintah Abdya mau mendengarkan,usulannya agar ada sekkim di pemukiman Kuta Jeumpa" demikian tegasnya. (HD)

