Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejati : Dugaan Kasus Proyek Dishub Sultra Bekerjasama Dengan UHO di Wakatobi Masih Berlanjut

Sigerindo Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus Proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Lembaga Penelitian dan Pengapdian Kepada Masyarakat (LPPM) yakni, Studi Manejemen Rekayasa Lalu Lintas di kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 lalu

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan, kepada awak media melalui sambungan teleponnya, Jumat 6 November 2020 mengatan, saat ini pihaknya terus melakulan pendalam terhadap kasus tersebut

Kata Kasi Penkum Kejati Sultra, pihaknya masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan ketetangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan.

"Kasusnya masih berlanjut. Kita masih terus melakukan Puldata Pulbaket dalam rangka penyelidikan," ujarnya

Sejauh ini, pihaknya sudah memerikasa bebera Orang, baik dari Dishub Sultra tersebut maupun pihak UHO

"Dari Dinas Perhubungan Sudah, dari yang melaksankan juga sudah, udah banyaklah intinya," jelasnya.Menurutnya, penyidik Kejati Sultra masih menggali bukti-bukti awal terhadap dugaan kasus tersebut.

"Tim penyelidik masih mencari bukti-bukti awal adanya indikasi tindak pidana," imbuhnya.
Iapun memastikan jika kasus ini akan terus di tindak lanjuti oleh Kejati Sultra hanya saja ia kata dia, pihaknya masih mengejar bukti bukti awal dugaan indikasi adanya tindak pidana.

Untuk diketahui, 2017 lalu, Dishub Sultra bekerjasama dengan LPPM UHO melakukan kegiatan Studi manejemen rekayasa lalulintas di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi, namun seiring berjalanya waktu di duga Dishub Sultra tidak melibatkan tenaga ahli dari pihak LPPM UHO, namun laporan pertangung jawaban pada kegiatan tersebut ada.

Seperti dikutip di Media Sentralsultra.id, Ada 5 (lima) orang Tenaga Ahli Dosen dari LPPM UHO ikut dilibatkan, masing-masing 3 (tiga) dosen Tekhnik Sipil dan 2 (dua) dosen Kebumian. Anehnya dalam proses studi manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada kawasan perkotaan hingga selesai, Ke 5 dosen tersebut tidak dilibatkan. Bahkan Korps Adhyaksa tersebut telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan

Tahir yang merupakan salah seorang dosen Tekhnik yang tidak dilibatkan meskipun dalam kontrak diikut sertakan dalam studi manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada kawasan perkotaan tersebut. Ia mengaku dirinya sudah dua kali dipanggil oleh Kejati Sultra terkait masalah tersebut. Tahir pun mengaku tidak dilibatkan sama sekali oleh Dishub dalam studi Lalu lintas di Wakatobi.

"Ada kegiatan tentang manajemen Studi Rekayasa Lalu Lintas pada Kawasan perkotaan Wakatobi yang bekerjasama antara LPPM UHO dengan Dishub Sultra. Awalnya memang kami dilibatkan, namun setelah tanda tangan kontrak selesai, ternyata pihak Dishub Sultra tidak melibatkan kami sampai akhir kegiatan selesai. Pihak Dishub tidak pernah memberikan informasi kekami, kayak lari-lari begitu," ungkap Tahi

Tahir mengaku kaget saat dipanggil oleh Wakil Rektor (WR) II UHO yang tentang Studi Lalu Lintas di Wakatobi tersebut. "Kenapa lain-lain ini laporan pertanggung jawabannya. Dosen Tekhnik sipil tersebut mengatakan tidak tahu-menahu, karena dalam proses hingga hasil studipun tidak dilibatkan. "Kami sama sekali tidak dilibatkan," ungkap Tahir belum lama ini. Laporan (Edi Fiat)
BERITA TERBARU