Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejati Sultra Diduga Bersekongkol Dengan Hado Hasina, Kejati : Itu Tidak Benar, Kami Tetap Akan Proses

Sigerindo Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga bersekongkol dengan Hado Hasina yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra. Dugaan persekongkolan jahat ini terungkap saat Hado mengaku akan mengembalikan kerugian negara dalam kasus studi manajemen rekayasa lalu lintas (Lalin) di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi pada 2017 silam

"Pengakuan Hado dan Jaksa kontraproduktif. Saya duga oknum Jaksa di Kejati ini berusaha melindungi terduga korupsi," kata Sahrul, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sultra, Jumat, 13 November 2020

Sahrul mengatakan, dugaan persekongkolan jahat ini terungkap ketika Hado mengakui ada kerugian negara dalam paket proyek tersebut, sementara jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi ini mengaku masih mengumpulkan data (Puldata) dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) Pengakuan Kepala Dinas Hado Hasina kata Sahrul, mendahului atau lebih cepat daripada kerja penyelidikan jaksa di Kejati. Bahkan Hado bersedia mengembalikan kerugian negara atas petunjuk Jaksa

"Ini semakin kuat dugaan permainan oknum Jaksa di Kejati dengan Hado. Mental Jaksa seperti ini yang merusak tatanan penegekan hukum dan pemberantasan korupsi dan saya akan melaporkannya ke Komisi Yudisial dan Komisi KPK," tegas Sahrul

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman data dan keterangan terhadap kasus studi manajemen rekayasa Lalin tersebut

"Kita masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam rangka kepentingan penyelidikan perkembangan kasus tersebut," kata Herman Darmawan, Senin (9/11/2020) lalu

Menurut mantan aktivis Makassar ini, pernyataan Penkum Kejati Sultra ini bertentangan dengan pengakuan Hado yang diperintahkan oleh Jaksa mengembalikan kerugian negara. Jaksa di Kejati Sultra ini terkesan melindungi terduga Korupsi. Sahrul menilai oknum Jaksa tersebut sudah kemasukan angin atau di duga terlibat praktek mafia perkara, mafia hukum. "Tentu saja Hado yang di duga sebagai aktor utama dalam praktek mafia perkara ini," ujar Sahrul

Dia menegaskan, upaya Hado mengembalikan kerugian negara dalam paket proyek tersebut tidak berarti menghilangkan unsur tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Sahrul juga mengingatkan pihak Kejati Sultra untuk tidak main-main dalam menangani kasus Hado. Sebab sejauh ini penangan kasus ini baru sampai pada pengumpulan data dan keterangan, sementara Jaksa lain memerintahkan pengembalian kerugian negara.

"Jadi ini alasannya antara Kejati dan Hado ini terlibat dalam persekongkolan jahat. Bahkan yang aneh siapa yang mengeluarkan kerugian negara tersebut dan berapa besar hasil auditnya?". tutupnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan ditemui diruang kerjanya, Selasa 17 November 2020 mengatakan, hal tersebut tidak benar bahwa Pihak Kejati Sultra bersekongkol dengan Kadishub Sultra (Hado Hasina). "Itu tidak benar. Saya rasa itu tidak ada. Silahkan ditanyakan ke Kadishub sendiri. Intinya Kejaksaan tetap memproses. Dalam hal ini, dugaan kasus studi rekayasa lalu lintas di perkotaan Wakatobi ini tetap berjalan dan masih dalam penyelidikan," terang Kasi Penkum kepada awak media

Ditanyakan sudah berapa lama kasus ini berjalan, Herman Darmawan mengatakan, kami akan melihat data kepastiannya. "Nanti dulu ya. Kita liat datanya dulu yaa," ujarnya

Dimana sebelumnya diberitakan, Dugaan Kasus Proyek Dishub SULTRA - UHO, Kadishub Akan Kembalikan Kerugian Negara

Langkah hukum yang dilakukan Kejati Sultra, diakui Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina. Menurutnya, kasus tersebut sedang ditangani Kejati Sultra. Hado juga menegaskan telah diperiksa oleh Kejati. Mantan Pj Walikota Baubau ini justru mengatakan, sudah memiliki solusi dengan mengembalikan kerugian negara. Meskipun ia belum mengetahui jumlah kerugian negara. Namun ia mengaku siap mengembalikan kerugian tersebut. "Untuk lebih jelasnya, nanti konfirmasi saja kepada pimpinan Kejaksaan," bebernya. Rabu, 11 November 2020 (Edi Fiat)
BERITA TERBARU