Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejati Sultra Diduga Tersandera Oknum Kadis

Sigerindo Kendari - Kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara Sultra), Hado Hasina yang sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkesan jalan di tempat. Padahal jaksa sendiri sudah menyatakan bahwa paket pekerjaan studi manajemen rekayasa lalu lintas (Lalin) di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi pada 2017 silam telah merugikan negara miliaran rupiah

"Saya menduga Jaksa yang menangani kasus ini tersandera dengan perlakukan khusus Hado Hasina, makanya penanganannya jalan di tempat," kata Ketua jaringan kemandirian nasional (Jaman) Sultra, Sahrul, Senin, 23 November 2020

Dugaan jaksa tersandera oleh Hado bukan tanpa alasan. Alasan Sahrul menduga telah terjadi penyaderaan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini karena tidak adanya progres penyelidikan untuk mendapatkan kepastian hukum. Bahkan jaksa terus berkelik bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)

"Biar kesannya mereka (Jaksa) bekerja, itu-itu saja alasannya. Jika benar jaksa sudah tersandera dengan perlakuan khusus Hado Hasina, maka penanganan kasus ini menjadi kabur," ujar mantan juru bicara pasangan calon gubernur Ali Mazi-Lukman ini

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina mengaku siap mengembalikan kerugian negara. Dia mengungkapkan, pada saat diperiksa di kejaksaan tinggi diperintahkan oleh jaksa untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Menurutnya petunjuk dari jaksa ini akan dikonsultasikan ke Inspektorat dan badan pemeriksa keuangan (BPK)

"Saat di periksa, saya diberikan solusi dari Jaksa agar saya mengembalikan kerugian negera," kata Hado.

Namun saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan, membatah telah memerintahkan Kadis Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra) Hado Hasina untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi paket pekerjaan studi manajemen rekayasa lalu lintas (Lalin) di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi pada 2017 silam

"Tidak ada perintah pengembalian dari Jaksa. Itu proses pembayaran tidak wajar," kata Herman Darmawan

Kendati Jaksa membatah pengakuan Hado tersebut, tapi Menurut Sahrul, seorang Hado berani mengatasnamakan perintah Jaksa untuk mengembalikan kerugian negara di duga sudah memberikan perlakuan khusus. Dugaan perlakuan khusus tersebut menjadi dilema bagi Jaksa untuk serius menangani kasus ini. "Antara Jaksa dan Hado ini diduga terlibat suap-menyuap untuk mengamankan dugaan korupsi tersebut," ujar mantan aktivis Makassar ini

Proyek studi manajemen rekayasa lalu lintas (Lalin) di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi pada 2017 di laksanakan oleh LPPM UHO. Ada 5 (lima) orang Tenaga Ahli Dosen dari LPPM UHO ikut dilibatkan, masing-masing 3 (tiga) dosen Tekhnik Sipil dan 2 (dua) dosen Kebumian. Anehnya dalam proses studi manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada kawasan perkotaan hingga selesai, Ke 5 dosen tersebut tidak dilibatkan

Tahir salah satu tim ahli dalam pekerjaan tersebut mengaku tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut. Alangkah terkejutnya Tahir melihat nama dan tanda tangannya ada dalam dokumen laporan hasil studi rekayasa lalulintas di Wakatobi tersebut. Bahkan dosen teknik tersebut menegaskan bahwa dinas perhubungan tidak sama sekali melibatkannya sampai kegiatan tersebut selesai

"Saya tidak dilibatkan sama sekali sekalipun ada namaku dalam kontrak. Yang bikin saya terkejut mereka memalsukan tanda tanganku untuk proses pembayaran. Saya tegaskan saya tidak pernah tandatangani dokumen tersebut," tegas Tahir (Edi Fiat)

BERITA TERBARU