Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

FKM Sultra Demo Dinas PU dan DPRD Konawe Desak Pemberhentian Aktivitas PT MBS

Sigerindo Konawe- Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam lembaga Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe, Rabu 3 Desember 2020. Dalam aksinya tersebut pihak FKM Sultra meminta DPRD dan Dinas PU Kabupaten Konawe agar turun langsung melihat aktivitas PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) dan memberikan sangksi tegas kepada pihak PT MBS versi Deni Zainal yang diduga melintas pada jalan umum tanpa mengantongi dokumen dari dinas berwenang.

Diketahui pengangkutan ore Nikel oleh PT MBS versi Deni Zainal ini beralamatkan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra. Yang diduga melintasi jalan umum di Kabupaten Konawe dan Kota Kendari. Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua LSM FKM Sultra, Jabal Nur, Rabu, 3 Desember 2020

Jabal Nur menjelaskan kepada media ini, dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (I) disebukkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan ds dalam ruang manfaat jalan", pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan keynatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar, (satu miliar lima ratus juta Rupiah). Sementara pada pasal 65 ayat (1) berbunyi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42 dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan. Ayat (2) berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan, demikian halnya juga diatur dalam UU nomo 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan . Pada pasal 274 ayat 1, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagai dimaksud dalarn Pasal 28 ayat (|) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24 000 000 00 (dua puluh empat juta rupiah)

Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 , dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan ore nikel), yang mengakibaikan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum, demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut pasal 274 ayat (3) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal 1 yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan ore aikel) yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan (pengangungkuatan ore menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum)

Olehnya itu lanjut Jabal Nur, dibutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, agar dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan

"Untuk itu sangat diharapkan partisipasi aktif dari beberapa intansi yang terkait yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Kepolisian," terangnya

Ketegasan aparat hukum dan pemerintah ujarnya sangat diharapkan oleh masyarakat karena selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin

"Opini masyarakat yang berkembang bahwa perusahaan tambang memiliki hak tersendiri tatkala melakukan pelanggaran hukum dan jarang tersentuh aparat hukum ," ungkapnya

Terkait ulah PT MBS versi Deni Zainal, berbagai LSM telah melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian dan intasi yang terkait mengenai pelanggaran undang undang yang di lukan.

Akan tetapi tidak adanya ketegasan, masyarakat akhirnya memblokade jalan yang dilewati kendaraan PT MBS versi Deni Zainal, yang memuat ore dan melintas

"Adalah hal yang tidak bisa di pungkiri apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencedarai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum," tutupnya (Edi Fiat)
BERITA TERBARU