Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kadis Perkim Sungai Penuh Dijemput Paksa Untuk Ditahan

Sigerindo Sungai Penuh– Setelah penahanan Eks Bendahara Disperkim, kini giliran Nasrun, Kadis Disperkim Sungaipenuh yang dijemput paksa di kediamannya untuk ditahan

Nasrun juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Disperkim Sungaipenuh tahun 2017, 2018 da 2019, bersama eks Bendaharanya Lusi. Berdasar hasil audit BPK, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 Milliar

Nasrun selaku Kepala Disperkim Sungaipenuh merupakan Pengguna Anggaran (PA) di instansi yang dipimpinnya. Tentu memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran

Modus dugaan korupsi yang dilakukan cukup bervariasi. Mulai mark up anggara pembelian tanah, rekening listrik, hingga kegiatan fiktif. Hal itu berlangsung selmaa tiga tahun, mulai 2017 hingga 2019

Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Intel, Sumarsono, membenarkan jika Nasrun Kadis Disperkim Sungaipenuh sudah dijemput untuk dilakukan penahanan. Karena pada pemanggilan sebelumnya, Nasrun sedang berobat ke Jakarta

"Tersangka sudah dititip di tahanan Polres Kerinci" ungkapnya. Jelas Sumarsono, tersangka dijemput oleh tim Kejaksaan bersama Satreskrim Polres Kerinci dikediamannya Jalan Depati Parbo sekitar pukul 09.30 WIB

Nasrun dijerat dengan paasal yang sama dengan Lusi, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(Dewi Yulianti)
BERITA TERBARU