Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kanit PPA AIPDA. Wisnu Serta tim Satreskrim PMJ Kembali Ciduk Pelaku 332

Sigerindo Muaro Jambi - Dengan  Keberhasilan Menangkap pelaku melarikan anak dibawah umur dan melakukan perbuatan asusila oleh pelaku(R) 25 Tahun, warga Kec. Paal Merah Kota Jambi
Dan korbannya ( D/nama samaran) 15 tahun warga Sekernan Kabupaten Muaro Jambi  tersebut 

Sementara itu Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan kronologis
kejadian "bermula 

Pada Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 wib pelapor mendapati adiknya / korban tidak pulang kerumah. Kemudian pelapor menghubungi nomor hp korban namun tidak aktif yang kemudian pelapor bertanya kepada temannya korban dan menurut bahwa korban dibawa oleh seorang pria yg tidak dikenal oleh sekira pukul 16.00 wib di SPBU Rengas Bandung Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi menggunakan mobil

Selama kurang lebih 3 hari pelapor (A) mencari keberadaan korban yg kemudian korban ditemukan di daerah Broni Kota Jambi dan setelah ditanyai korban mengaku dibawa oleh tersangka dan juga korban jg sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak empat kali di kamar rumah tersangka dan kosan ".

Dan pada hari Selasa sore tanggal 19 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim PMJ telah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada dirumahnya yang terletak di Kec. Paal Merah Kota Jambi. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung diamankan tanpa adanya perlawanan untuk kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi guna kepentingan penyidikan lebih
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun
tukasnya (rilis)

BERITA TERBARU