LSM Gasak Pastikan Lapor RS. Melati Sungai Penuh ke Ranah Hukum
Sigerindo Sungai Penuh -LSM Gasak Pastikan Lapor sejumlah penyimpangan di Rumah Sakit Melati Sungai Penuh, hal ini disampaikan langsung Direktur LSM Gasak Edia Satria kepada media ini ketika dikonfirmasi via telephon celular (senin 18/01/2020)
Langkah ini diambil lantaran melihat banyaknya pengakuan keluarga korban setelah pemberitaan di media ini beberapa waktu yang lalu
Menurut Edia, ada sejumlah poin penting yang bakalan diangakat, diantaranya; Malpraktek, Pelayanan, Izin serta sejumlah dugaan penyimpangan lainnya
"Ya, dalam waktu dekat kita akan naikkan ini keranah hukum. Sebelumnya kita akan konsultasi dulu dengan sejumlah pakar hukum kesehatan dan instansi terkait" ujar edia
Dari analisa sementara, LSM Gasak menemukan adanya praktek merugikan masyarakat khususnya pasien dan keluarga yang pernah berobat disana. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir
"Dasar hukumnya jelas, UU Nomor 29 Tahun 2004, Pasal 62 tentang Rumah Sakit, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 1992, serta peraturan lainnya yang mengikat" tambahnya
LSM Gasak juga akan mengumpulkan infirmasi valid sebanyak mungkin dari semua pihak, salah satunya dengan menggali informasi yang berada dikolom komentar pemberitaan sebelumnya, "kita berharap pihak aparat hukum dapat segera menindak lanjuti permaslahan ini secara serius, sehingga tidak menimbulkan dampak besar yang dapat merugikan masyarakat" ungkap edia. (Dewi Yulianti)
Langkah ini diambil lantaran melihat banyaknya pengakuan keluarga korban setelah pemberitaan di media ini beberapa waktu yang lalu
Menurut Edia, ada sejumlah poin penting yang bakalan diangakat, diantaranya; Malpraktek, Pelayanan, Izin serta sejumlah dugaan penyimpangan lainnya
"Ya, dalam waktu dekat kita akan naikkan ini keranah hukum. Sebelumnya kita akan konsultasi dulu dengan sejumlah pakar hukum kesehatan dan instansi terkait" ujar edia
Dari analisa sementara, LSM Gasak menemukan adanya praktek merugikan masyarakat khususnya pasien dan keluarga yang pernah berobat disana. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir
"Dasar hukumnya jelas, UU Nomor 29 Tahun 2004, Pasal 62 tentang Rumah Sakit, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 1992, serta peraturan lainnya yang mengikat" tambahnya
LSM Gasak juga akan mengumpulkan infirmasi valid sebanyak mungkin dari semua pihak, salah satunya dengan menggali informasi yang berada dikolom komentar pemberitaan sebelumnya, "kita berharap pihak aparat hukum dapat segera menindak lanjuti permaslahan ini secara serius, sehingga tidak menimbulkan dampak besar yang dapat merugikan masyarakat" ungkap edia. (Dewi Yulianti)