Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Fakta Mengejutkan di PN Kendari, Buku Tanah Sertifikat Hak Pakai Eks PGSD Tak Ditemukan

Sigerindo Sultra Kendari, - Fakta krusial terungkap dalam persidangan perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Kdi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Kantor Pertanahan (BPN) Kota Kendari secara resmi mengakui tidak memiliki arsip Buku Tanah maupun warkah terkait Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian yang digelar pada 21 April 2026 melalui kuasa hukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari. Dalam persidangan itu, pihak BPN menyerahkan dua dokumen berupa berita acara yang menyatakan bahwa dokumen Buku Tanah dan warkah SHP No. 18/1981 di wilayah Desa Wua-Wua hingga kini masih dalam status pencarian dan tidak ditemukan dalam arsip resmi

Dokumen pertama, Berita Acara Nomor 353/BA-74.71.UP.100.03.02/IV/2026, menyebutkan bahwa Buku Tanah SHP No. 18/1981 tidak tersedia. Sementara itu, Berita Acara Nomor 352/BA-74.71.UP.100.03.02/IV/2026 menegaskan bahwa warkah atau dokumen riwayat tanah atas sertifikat tersebut juga tidak ditemukan

Ketiadaan dokumen pokok tersebut dinilai memiliki implikasi hukum yang serius terhadap pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas lahan yang sebelumnya dilakukan pada 20 November 2025. Proses tersebut bahkan diketahui berlangsung ricuh di lapangan

Secara hukum, konstatering tersebut kini dipersoalkan karena dianggap tidak memiliki dasar administratif yang sah. Tanpa keberadaan Buku Tanah maupun dokumen pendukung seperti surat ukur atau gambar situasi, proses pencocokan batas dinilai cacat prosedur

Selain itu, pelaksanaan konstatering juga dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan verifikasi data fisik dan yuridis berdasarkan dokumen resmi pertanahan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut

Ketiadaan dokumen tersebut membuat penentuan titik koordinat lahan dipandang tidak memiliki kepastian hukum dan berpotensi bersifat spekulatif. Bahkan, berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Sentuh Tanahku, koordinat SHP No. 18/1981 disebut berada di luar lokasi lahan eks PGSD yang menjadi objek sengketa

Dari aspek hukum, keberadaan sertifikat tersebut juga menjadi sorotan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juncto PP Nomor 40 Tahun 1996, sertifikat yang tidak didukung dokumen induk serta tidak memenuhi syarat administratif dapat dinyatakan hapus atau batal demi hukum sejak awal (void ab initio)

Kuasa hukum ahli waris, Hidayatullah, S.H., yang mewakili Kikila Adi Kusuma, ahli waris almarhum H. Ambodalle, menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat objek sengketa tidak layak untuk dieksekusi

Pihaknya meminta Pengadilan Negeri Kendari untuk membatalkan sita eksekusi, dengan alasan dasar hukum atas lahan tersebut dinilai tidak lagi valid. Selain itu, mereka juga mendesak agar berita acara konstatering tertanggal 20 November 2025 dibatalkan karena dianggap cacat prosedur dan melanggar prinsip kehati-hatian

Lebih lanjut, pihak ahli waris menyatakan bahwa status lahan seharusnya dikembalikan menjadi tanah negara atau kembali ke kondisi awal sebelum penerbitan SHP No. 18/1981

Mereka juga meminta negara mengakui hak kepemilikan turun-temurun yang diklaim ahli waris, yang didasarkan pada dokumen lama berupa Surat Keputusan Nomor 001/D.L./1964 serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tahun 2013 yang telah dilegalisasi oleh pemerintah setempat

“Keadilan harus ditegakkan. Pengadilan tidak boleh mengeksekusi lahan di atas alas hak yang secara administrasi pertanahan sudah dianggap tidak ada,” tegas Hidayatullah di hadapan majelis hakim

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut, sementara putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya pelaksanaan eksekusi atas lahan yang disengketakan tersebut. (TIM)
BERITA TERBARU