Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Serta DPRD Telah Menyetujui Raperda RTRW Kabupaten OKU Selatan 2020-2040

Sigerindo Oku Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Kabupaten OKU Selatan, H Romzi, SE, M.SI, bersama anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan menandatangani berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) OKU Selatan 2020-2040 pada Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD OKU Selatan, Kamis 21/01/21

Sementara itu Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda RTRW dari Anggota DPRD OKU Selatan dilakukan oleh Anggota DPRD OKU Selatan dari Fraksi PBB, Anton Darmawan SE yang juga merupakan Ketua Bapem Perda

Sebelum penandatanganan, masing-masing fraksi di DPRD OKU Selatan menyampaikan pendapat akhir tentang Raperda ini. Dalam penyampaiannya, Fraksi Hati Nurani menilai telah melaksanakan tugas yang sesuai tentang rancangan tata ruang wilayah Kabupaten OKU Selatan tahun 2020/2040. Dan menerima serta menyetujui rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2020/2040 sebagai peraturan daerah Kabupaten OKU Selatan tahun 2021
Persetujuan ini juga dilakukan oleh fraksi lainnya yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sebelum disetujui dalam rapat paripurna ini, Raperda RTRW Kabupaten OKU Selatan 2020/2040 dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya, untuk menghasilkan yang terbaik bagi pembangunan Kabupaten OKU Selatan ke depan. (PDIP) tukasnya

Sebelum disetujui dalam rapat paripurna ini, Raperda RTRW Kabupaten OKU Selatan 2020/2040 dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya, untuk menghasilkan yang terbaik bagi pembangunan Kabupaten OKU Selatan ke depan pungkasnya (Haidirisman)
BERITA TERBARU