Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemkab Tulang Bawang Mengikuti Virtual Penandatanganan Kerja Sama Dalam rangka Kemitraan PMA/PMDN

Sigerindo Tulang Bawang - Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang  Tulang Bawang mengikuti virtual Penandatanganan Kerja Sama dalam rangka Kemitraan PMA/PMDN

 Sedangkan Dengan UMKM, dihadiri oleh Plt. Kadis Koprindag dan Kabag Kerjasama yang mewakili Bupati Tulang Bawang Dr. (Cand) Hj. Winarti SE., MH. Diruang rapat Sekdakab, Senin (18/01/2021)

Dalam rangka menjalin hubungan kewirausahaan yang saling menguatkan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) temu Kemitraan Penandatanganan MoU PMA/PMDN dengan UMKM 2021
Semenatara itu Dalam sambutan Kepala BKPM Bahlil Bahadalia menyampaikan, "dimana Perpres no 44 menyatakan bahwa setiap PMA maupun PMDN diwajibkan bermitra dengan UMKM, sehingga apapun yang menjadi permasalahan para investor dan pelaku usaha bisa dapat dilayani dengan cepat sesuai dengan mekanisme yang ada

Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di Indonesia, dan pemberdayaan UMKM yang kompetitif. Dengan kemitraan melalui PMA/PMDN bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga masyarakat, serta kejelasan syarat administrasi dan alur mekanisme yang diinginkan oleh para pelaku usaha,” tukas Kepala BKPM

Kita harus tetap optimis dan menghimbau agar seluruh daerah dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian, guna mendorong pemerataan ekonomi daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan, pemerintah pusat mengharapkan pembangunan infrastruktur kawasan industri dan kawasan ekonomi di daerah juga dapat ditingkatkan, tambahnya

Sedangkan Presiden RI Ir. Joko Widodo menuturkan "guna meningkatkan daya saing nasional, pemerintah juga menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di Indonesia agar siap menghadapi pasar global. Sesuai dengan amanah UU no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan perpress no.44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM

Hal ini mendorong perekonomian Indonesia berkembang kearah yang lebih baik, dalam meningkatkan kemandirian ekonomi UMKM melalui kemitraan usaha nasional dapat dicapai bersama dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.(mas Endi)
BERITA TERBARU