Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satgas Covid -19 Kota Bandar Lampung Melarang Keras Resepsi Pernikahan serta Acara Keramaian

Sigerindo Bandar Lampung - Kembali Satuan Tugas Covid-19 Bandar Lampung  melarang masyarakat Kota Tapis Berseri mengadakan pesta atau resepsi pernikahan, serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut

Hal ini dilakukan dengan tujuan menurunkan angka penyebaran Covid-19 yang hingga Kamis 21/1/21 berdasaran data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung terkonfirmasi Covid-19 di Bandarlampung sebanyak 3.497 kasus

Karenah telah menyebabkan kematian sebanyak 242 kasus. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan akibat pertumbuhan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang terus bertambah, Wali Kota Bandar Lampung memerintahan untuk kembali melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan.

Sedangkan Rizki, untuk sementara waktu warga Bandar lampung hanya diperbolehkan melakukan akad nikah saja dengan dihadiri 50 orang, tidak boleh menggunakan hiburan musik atau sejenisnya tukasnya

Sebab Larangan itu secara resmi akan diterapkan pada Senin (25/1) mendatang. “Hal ini mengingat kasus Covid-19 di kota ini rata-rata mencapai 30 pasien per harinya ujar mantan Camat Panjang tersebut

Karenah Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, kata Rizki, telah tidak menerbitkan surat izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keramaian

“ Oleh karenah itu surat izin pesta sudah tidak keluarkan lagi. Masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tetap harus melapor ke posko Satgas Covid-19 Bandarlampung untuk memastikan orang yang hadir dalam acaranya hanya 50 orang saja

Ia Mengatakan kebijakan ini diambil oleh pemkot sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung, dan Bupati/Wali Kota dari 15 Kabupaten/Kota Se- Provinsi Lampung

“Mohon Maap sekali lagi saya ingin memberitahukan kepada masyarakat Bandarlampung kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan seperti pesta pernikahan atau lainnya tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu tukasnya .

Dia sangat berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah tersebut dan memahami kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi Virus Corona ini (tm)
BERITA TERBARU