Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ginda Ansori : Yakin Gugatan Paslon Tony-Antoni Diterima MK

Sigerindo Bandar Lampung - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nomor urut 02 (dua) H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, SE Melalui Tim Kuasa Hukum , resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Tim kuasa hukum Paslon Tony-Antoni, menemukan pelanggaran selama proses pemilukada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

“Oleh karena KPU Lampung Selatan gagal dalam memberikan hak suara masyarakat dalam jumlah puluhan ribu, maka sudah sepantasnya KPU Lamsel bertanggung jawab atas carut marutnya Pilkada di Lamsel yang dimulai dengan adanya gugatan soal Penetapan Calon Bupati yang tak memenuhi syarat sebelumnya”, kata salah satu tim kuasa hukum Tony-Antoni, Ansori, SH, MH dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2021).

Praktisi hukum provinsi lampung yang sering disapa oleh rekan sejawat  Ginda Ansori juga mengungkapkan bahwa KPU Lamsel tidak bersikap profesional sebagai penyelenggara Pemilukada ujarnya

“Dengan sikap yang tidak profesional bukan hanya rakyat Lamsel yang dirugikan, tapi calon yang berkompetisi pun dirugikan tukasnya

Lanjutnya, “kita berharap dengan permohonan ke MK ini membuka lebar mata Penyelenggara bahwa hak masyarakat dalam Negara demokrasi itu sangat penting”Ujar Ginda Ansori

“Melihat dinamika dan proses pilkada yang sudah berjalan di Lamsel, menjadi ‘catatan khusus’ untuk kemajuan dan perbaikan kontestasi demokrasi. Karena kekhawatiran pelanggaran Pilkada yang selalu teropini ke publik di lakukan oleh Paslon ataupun Masyarakat pemilih tidak terlihat masif” ungkapnya.

“Dari temuan Bawaslu dimana pengembalian surat undangan C-6 untuk pemilih ke KPUD dalam jumlah yang sangat banyak, menunjukkan Profesionalisme/SDM Penyelenggara dalam hal ini masih banyak kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Ginda Ansori

Ginda Ansori juga menyayangkan cara kerja KPU yang telah menelan miliyaran Rupiah tanpa diimbangi dengan fungsi pelayanan dan proses yang baik dalam menyelenggarakan Pilkada.

“Dengan dana dan anggaran yang ada, sangat ironis melihat fakta yang terjadi bahwa indikasi dan dugaan pelanggaran Penyelenggara Pilkada justru hadir dari lembaga yang seharusnya memberikan pelayanan dan proses yang baik dalam penyelenggaraan pilkada termasuk pemberian surat undangan yang sudah seharusnya sampai kepada pemilih ujar Ginda Ansori

“Laporan MK sudah kami sampaikan dan diterima, kami akan ajukan bukti-bukti pada saat kesaksian, gugatan kami bukan selisih suara, namun persoalan pelaksanaan pilkada yang diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), kenapa demikian 31 ribu lebih mata pilih tidak menggunakan hak pilihnya, dengan indikator terbesar adalah tidak menerima C6 (surat undangan memilih). Selain itu, mata pilih dalam menggunakan hak pilihnya tidak dalam satu RT/RW jadi mengacak, maka ada pelanggaran di 177B UU no 10 tahun 2016, bahwasanya penyelenggara tidak melakukan verifikasi data dan lainnya. Kemudian, temuan yang ada di lapangan dari bukti absensi (daftar hadir), bahwa orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu orang, dan ini terjadi secara masif. Maka kita meminta kotak suara yang ada di Kecamatan-kecamatan dibuka, yang terjadi ada pelanggaran tindak pidana pasal 177A, B, C dan 178 A, B, dan C, UU nomor 10 Tahun 2016, diproses itu dilakukan pemilihan ulang. Inilah yang kita minta kepada MK RI untuk mengadili yang seadil-adilnya, kami meminta dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU)”, tandasnya.

Tim Kuasa Hukum Ginda Ansori  juga menegaskan, Paslon 02 mencoba membuktikan data yang berhasil dirilis oleh Bawaslu Lamsel pada Kamis, (17/12/202/), adanya 31. 964 lembar C. Pemberitahuan undangan pencoblosan tidak sampai kepada para pemilih.

“Merujuk data dari Bawaslu Lamsel, Paslon 02 mencoba membuktikannya dan ditemui sejumlah fakta, dari beberapa Kecamatan, yakni Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Bakauheni, Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Merbau Mataram, Bawaslu sudah turun untuk mengidentifikasi itu, mudah-mudahan dari tindakan tersebut ada perkembangan yang lebih baik, kami yakin Bawaslu memiliki komitmen dan Profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas”, tegasnya

Semntara itu ketika diwancarai wartawan sigerindo lewat WhatsApp Ginda Ansori Mengatakan putusan dismissal/ ketetapan Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 15 sampai 17 Ferbuari 2021 saya yakin kepustusan besok berpihak dengan kita lah ujarnya karenah kita perjuangkan adalah kebenaran demokrasi tukasnya (redaksi)
BERITA TERBARU