Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gugatan ERA Diterima, MK akan Hadirkan Saksi Ahli Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi

Sigerindo labuhanbatu – Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu, Erik Atrada-Ellya Rosa, terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan penyampaian materi, Senin (15/02/2021)

Erik Atrada-Ellya Rosa, mengajukan gugatan ke MK perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu 2020 atas hasil pleno KPU yang menetapkan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi sigerindo.com. “Sebagai pihak termohon, KPU menghargai keputusan MK. Setelah gugatan ini diterima, akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli,” sebut Wahyudi.

Namun demikian, Wahyudi mengaku belum mendatangkan jawaban pasti kapan akan dilaksanakan sidang lanjutan tersebut. “Jadwalnya (sidang lanjutan, red) belum tahu,” katanya

Sementara, tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, bupati dan walikota yang dirilis MK menyebutkan, 19 Februari hingga 18 Maret masuk pada pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim.

Kemudian, 19-24 Maret pengucapan putusan dan ketetapan perkara PHP. Selanjutnya penyerahan atau penyampaian salinan putusan atau ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu, termasuk pemerintah dan DPRD.
( HD Ginting/TR)
BERITA TERBARU