Kades Suka Banjar Gedong Tataan Klarifikasi Pemberitaan Soal Dana Desa
Sigerindo Pesawaran- Pemerintah Desa Suka Banjar telah berupaya secara maksimal melakukan pengelolaan dana desa (DD)
Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,Hal itu dijelaskan Kepala Desa Sukabanjar,Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Dariyanto saat melakukan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online
Yang menyebut adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran BLT Desa Sukabanjar Tahun 2020,Dalam pertemuan dengan para wartawan yang juga dihadiri Ketua RT, Kadus, Sekretaris Desa, Dariyanto
Menyampaikan pengelolaan anggaran DD Desa Sukabanjar Tahun 2020 sudah sesuai hasil musyawarah desa (Musdes)
Bersama warga dan perangkat desa berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.
Dalam jumpa pers ini,Dia mengungkapkan anggaran Dana Desa Sukabanjar Tahun 2020 yang berjumlah +- Rp879.335.000 banyak dialihkan untuk penanggulangan Covid-19
“Laporan Pertanggung jawaban kami sudah sesuai mekanisme dan hasil musyawarah desa dan kami jalankan sesuai RAPBDes
Jadi sekali lagi saya tegaskan pengelolaan DD di Desa Sukabanjar sudah sesuai peraturan,” ujarnya.
Lebih lanjut Dariyanto juga menjelaskan, terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan anggaran DD Sukabanjar
Diduga disalahgunakan, dia mengatakan sudah menjelaskan secara langsung itu tidak benar semua.
Kepada para wartawan,Dariyanto juga menyampaikan sengaja mengundang para awak media untuk menjelaskan secara langsung kepada
Para wartawan tentang kondisi pengelolaan anggaran DD Tahun 2020.
“Sekali lagi saya sampaikan,Pemerintah Desa Sukabanjar sudah mengelola anggaran sesuai pedoman yang sudah ditetapkan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak)
dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan,” ujarnya
Menambahkan,Dariyanto berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan dan menjelaskan kepada masyarakat
Bahwa pengelolaan DD Desa Sukabanjar Tahun 2020 sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan pungkasnya (Man)
Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,Hal itu dijelaskan Kepala Desa Sukabanjar,Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Dariyanto saat melakukan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online
Yang menyebut adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran BLT Desa Sukabanjar Tahun 2020,Dalam pertemuan dengan para wartawan yang juga dihadiri Ketua RT, Kadus, Sekretaris Desa, Dariyanto
Menyampaikan pengelolaan anggaran DD Desa Sukabanjar Tahun 2020 sudah sesuai hasil musyawarah desa (Musdes)
Bersama warga dan perangkat desa berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.
Dalam jumpa pers ini,Dia mengungkapkan anggaran Dana Desa Sukabanjar Tahun 2020 yang berjumlah +- Rp879.335.000 banyak dialihkan untuk penanggulangan Covid-19
“Laporan Pertanggung jawaban kami sudah sesuai mekanisme dan hasil musyawarah desa dan kami jalankan sesuai RAPBDes
Jadi sekali lagi saya tegaskan pengelolaan DD di Desa Sukabanjar sudah sesuai peraturan,” ujarnya.
Lebih lanjut Dariyanto juga menjelaskan, terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan anggaran DD Sukabanjar
Diduga disalahgunakan, dia mengatakan sudah menjelaskan secara langsung itu tidak benar semua.
Kepada para wartawan,Dariyanto juga menyampaikan sengaja mengundang para awak media untuk menjelaskan secara langsung kepada
Para wartawan tentang kondisi pengelolaan anggaran DD Tahun 2020.
“Sekali lagi saya sampaikan,Pemerintah Desa Sukabanjar sudah mengelola anggaran sesuai pedoman yang sudah ditetapkan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak)
dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan,” ujarnya
Menambahkan,Dariyanto berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan dan menjelaskan kepada masyarakat
Bahwa pengelolaan DD Desa Sukabanjar Tahun 2020 sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan pungkasnya (Man)