Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mencuri HP Oppo Di Toko, Ifan Dibekuk Team Tekab Polsek Torgamba Dipimpin Kanit Reskrim

Sigerindo Labuhanbatu-Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Elimawan Sitorus, S.H bersama Team Tekab Unit Reskrim melakukan Penangkapan terhadap Ifan Saputra (36) Warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan kerena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian (362 KUHPidana) yang terjadi di Toko Asia Ponsel Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (18/02/2021) sekira Pukul 14.30 Wib, dengan identitas korban Rama Saryuni (25) Warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ifan Saputra di tangkap oleh petugas, Kamis (18/02/2021) sekira pukul 17.30 Wib di Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berdasarkan dengan laporan Polisi Nomor : LP/39/II/Res.1.8./2021/SekTorgamba, Tanggal 18 Februari 2021.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kapolsek Torgamba AKP Kemit Keliat SH mengatakan. " Korban sebagai saksi pelapor bekerja di Toko Asia Ponsel Cikampak Kamis (18/02/2021).

pada saat ada pelanggan menanyakan harga barang pelapor meletakkan hp Oppo nya Reno 5 di atas meja steling dan menjumpai pemilik Toko dan menanyakan tentang harga barang, begitu selesai menjumpai pemilik Toko pelapor kembali ke meja steling yang dijaganya. Kata Kapolsek.

Sambung Kapolsek, Tetapi hp pelapor sudah tidak ada lagi di tempatnya selanjutnya pelapor bersama temannya yang bekerja di Toko berusaha mencari satu buah Handphone Oppo Reno 5 milik Pelapor namun tidak ditemukan atau hilang, kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba.

Selanjut nya, Pada Kamis (18/02/ 2021) sekira pukul 15.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Elimawan Sitorus, SH bersama Team Tekab Polsek Torgamba melakukan cek TKP dan penyelidikan disekitar TKP dengan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan memeriksa cctv.

Kembali Team Tekab Polsek Torgamba melakukan patroli di jalan lintas sumatera dan mencurigai satu unit kendaraan Honda Supra x 125 warna hitam dengan no pol BK 5118 ZAA yang sedang parkir didepan rumah Jalan Lintas Sumatera Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kemudian Team Tekab memperlihatkan kepada saksi berupa sepeda motor dan topi yang diduga dipergunakan pelaku dan saksi tersebut membenarkan petunjuk yang diperlihatkan lalu Team Tekab melakukan koordinasi dengan Kadus setempat dan memeriksa rumah serta ditemukan topi yang diduga dipakai pelaku setelah lengkap dengan adanya petunjuk.

Lalu Team Tekab mengamankan pelaku dirumah temannya dan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah mengambil barang tersebut serta ditemukan barang bukti satu buah Kotak Handphone Oppo Reno 5, satu buah Handphone Oppo Reno 5, satu Topi, satu pasang pakaian yang digunakan pelaku, satu unit kendaraan Honda Supra x 125 warna hitam dengan no pol BK 5118 ZAA, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tandas Kapolsek. (Paris Harahap)
BERITA TERBARU