Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemprov Sultra Jelaskan Soal Pembangunan RS Jantung dan Perpustakaan

Sigerindo Kendari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan secara teknis bahwa, informasi terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI, Perwakilan Sultra, dalam pembangunan 2 (dua) Mega proyek di bumi anoa yakni Rumah Sakit (RS) Jantung dengan anggaran sebesar Rp.95 miliar dan Perpustakaan sebesar Rp.28 miliar pada tahun 2020 lalu, terindikasi korupsi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Bina Kontruksi, Panca ST., MT, Selasa 23 Februari 2021

Panca menjelaskan, hasil audit yang menemukan kerugian negara tersebut, jelasnya, sudah selesai, dan tidak ada masalah. Panca juga meluruskan bahwa hasil temuan tersebut bukan dari Inspektorat seperti yang diinformasikan sebelumnya

"Saya juga meluruskan bukan dari Inspektorat seperti diinfokan sebelumnya, tapi hasil audit BPK," ujarnya

Diterangkan Panca, seluruh pekerjaan di lingkup Pemprov Sultra secara rutin dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada setiap tahunnya. Audit itu merupakan rangkaian proses pengadaan untuk bangunan negara, sehingga sebelum dimanfaatkan, prosedurnya terlebih dulu dilakukan audit, guna akuntabilitas sehingga dapat dipertanggung jawabkan, sejauh mana bangunan tersebut dapat dimanfaatkan

Kendati begitu, Panca, membenarkan hasil audit BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp.283 juta. Akan tetapi, temuan tersebut, berdasarkan aturan yang ada, berupa sanksi administrasi dan pihak terkait harus mengembalikan. Hal tersebut ungkapnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 yang mulai berlaku pada bulan Februari 2021. Perpres tersebut sama dengan Perpres sebelumnya

"Jadi memang ada temuan dari BPK dan sesuai aturan, harus ada kesediaan dari pihak-pihak tersebut, dan ada sanksi administrasi termasuk kekurangan volume. Besarannya itu sekitar Rp.283 juta dan sudah ditindak lanjuti. Kami ada bukti penyetoran, dan dalam proses pelunasannya pun, ada penugasan dari Inspektorat. Jadi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kalau di Pemda yang salah satunya adalah Inspektorat, melakukan pemantauan, sehingga ujungnya adalah kegiatan yang akuntabel," ungkapnya

Alhasil, dalam proses audit pada tahun 2020, BPK merekomendasi hasil audit pelunasan temuan itu, sehingga BPK mengeluarkan laporan hasil audit akhir yang mengatakan kegiatan tersebut sudah diselesaikan, (Clear)

"Kecuali tidak ditindak lanjuti itu selama 2 bulan, baru dipanggil PPK nya dan dilakukan persidangan oleh APIP, kalau tidak ada baru tindak lanjuti baru masuk ke ranah. Hukum," tuturnya

Ia menerangkan, temuan didapatkan karena terkadang ada faktor tehnis karena pekerjaan itu direncanakan diatas meja hasil pekerjaan yang dilakukan diatas meja, berbeda dengan kondisi di lapangan,"Penyusutan satu atau dua sentimeter saja bisa sampai puluhan juta," tutupnya (Edi Fiat)
BERITA TERBARU