Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tak Sempat Menikmati Paket Cepek, Dua Pemakai Sabu Ini Digelandang ke Makopolsekta Medan Baru

Sigerindo Medan  - Polsekta Medan Baru, menyergap dua pengendara sepeda motor di Jalan Saudara, Gg Mesjid Lama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kamis (21/01/21) sore sekitar pukul 16.00 Wib

Keduanya adalah Sugiono (43), warga Jalan Jalan Karya Tani, Gg. Sepakat, Kelurahan Pakalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Wirya Fakhri (34), warga Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas

Sugiono dan Fakhri ditangkap usai membeli narkotika jenis sabu dari Jalan Saudara, seharga Rp100 ribu

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH,MH membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan ini, lanjut Iptu Irwansyah, atas informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Saudara, Gang Mesjid Lama, tersebut sering kali dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi ini, beberapa personel kepolisian berpakaian preman pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Beberapa menit mengintai, gerak gerik Sugiono dan Fakhri yang menunggangi sepeda motor Yamaha Vega R BK 6131 MV, terlihat mencurigakan.

Polisi pun langsung menghentikan laju sepeda motor tersebut dan menggeledah suluruh badan mereka.

Tak pelak, sepaket sabu di dalam plastik transparan kecil didapati dari mereka. Sugiono dan Fakhri pun, berikut barang buktinya di boyong ke Mapolsekta Medan Baru di Jalan Nibung Raya No 1 Medan. Karena sebelumnya saat hendak dikembangkan para laki laki yang diduga menjual sabu di Gang Mesjid Lama tersebut, langsung berlarian ketika mengetahui Sugiono dan Fakhri tertangkap.

"Waktu dikembangkan anggota, mereka yang diduga pengedar langsung berlarian," ujar Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH, Sabtu (13/02/21)


Keduanya adalah Sugiono (43), warga Jalan Jalan Karya Tani, Gg. Sepakat, Kelurahan Pakalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Wirya Fakhri (34), warga Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Sugiono dan Fakhri ditangkap usai membeli narkotika jenis sabu dari Jalan Saudara, seharga Rp100 ribu.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH,MH membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan ini, lanjut Iptu Irwansyah, atas informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Saudara, Gang Mesjid Lama, tersebut sering kali dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi ini, beberapa personel kepolisian berpakaian preman pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Beberapa menit mengintai, gerak gerik Sugiono dan Fakhri yang menunggangi sepeda motor Yamaha Vega R BK 6131 MV, terlihat mencurigakan.

Polisi pun langsung menghentikan laju sepeda motor tersebut dan menggeledah suluruh badan mereka.

Tak pelak, sepaket sabu di dalam plastik transparan kecil didapati dari mereka. Sugiono dan Fakhri pun, berikut barang buktinya di boyong ke Mapolsekta Medan Baru di Jalan Nibung Raya No 1 Medan. Karena sebelumnya saat hendak dikembangkan para laki laki yang diduga menjual sabu di Gang Mesjid Lama tersebut, langsung berlarian ketika mengetahui Sugiono dan Fakhri tertangkap.

"Waktu dikembangkan anggota, mereka yang diduga pengedar langsung berlarian," ujar Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH, Sabtu (13/02/21) Herry)
BERITA TERBARU