Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Warga Masyarakat Tiga Kampung Lampung Tengah Geruduk PT Tunas Baru Lampung Masalah Tanah Tanah Adat

Sigerindo Lampung Tengah - Warga Tiga Kampung asal KecamatanTerbanggibesar, Lampung Tengah, mematok lahan perkebunan seluas 1.400 hektar, Kamis 25 Februari 2021tersebut

Lahan ini diklaim sebagai tanah adat, namun diserobot perusahaan PT Tunas Baru Lampung (TBL)
Pematokan lahan melibatkan ratusan warga Kampung Terbanggibesar, Lempuyang Bandar, dan Indraputra Subing. Warga berkendara motor dari titik kumpul Terbanggibesar menuju tanah sengketa berupa perkebunan tebu di sebelah Timur dan Utara kampung.

Warga adat nekat mematok lahan sengketa karena upaya mediasi tidak mendapatkan respon dari PT TBL. Lahan sengketa 1.400 hektar diklaim sebagai tanah adat, namun diserobot perusahaan perkebunan Grup Bumi Waras tersebut

Tokoh Masyarakat Muas Hasan sebagai perwakilan warga Terbanggibesar, Lempuyang Bandar, dan Indraputra Subing mengatakan tuntutan pengembalian tanah adat mencuat sejak 2005. Upaya penyelesaian dan mediasi dengan perusahaan maupun pemerintah tidak mendapatkan solusi.


Pematokan lahan sengketa dibarengi orasi. Tokoh pemuda Terbanggibesar, Wawan, menyebut pematokan lahan berdasarkan fakta, data, dan saksi hidup. Namun dalam hal ini Aparat kepolisian berjanji kepada kami akan mengupayakan mediasi dengan perusahaan PT TBL dan pemerintah selambat-lambatnya sampai akhir pekan ini.wawan berharap kepada Aparat penegak hukum,Pemerintah Semua mentaati aturan dari dari pusat bahwa tumpas habis mapiah tanah (Rilis)
BERITA TERBARU