Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berkas Dirut PT Roshini Indonesia Sudah P19, Dalam Waktu Dekat Bakal P21

Sigerindo Kendari - Setelah ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kasus dugaan penipuan dan penggelapan Direktur Utama (Dirut) perusahaan pertambangan PT Roshini Indonesia, LS (inisial red) memasuki babak baru. Proses hukum LS terus diproses oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan kini dinyatakan P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi).

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar yang dikonfirmasi, Senin 15 Maret 2021 menuturkan, proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan Direktur PT Roshini Indonesia, dengan inisial LS terus bergulir. Polda ungkapnya terus menindaklanjuti kasus tersebut, dan saat ini dalam tahap P19 setara dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya Minggu ini akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga dalam waktu dekat bisa P21 (Pemberitahuan Bahwa Hasil Penyelidikan Lengkap).

"Pada tahap ini, yang dibutuhkan adalah kontrak triparti antara PT Roshini Indonesia, dan PT Luwuk, yang menghilangkan hak-hak perusahaan yang lain," ujarnya.

"Kasusnya itu, PT Roshini Indonesia mengeluarkan Joing Operasional (JO) kepada salah satu perusahaan di lokasi IUPnya, kemudian sudah menambang, tapi PT Roshini Indonesia juga sebelumnya memberikan JO ekslusif juga ke PT DNM. Kemudian proses hukumnya berjalan, lalu dikembalikanlah hak-haknya PT DNM ini, sesuai JO Ekslusif, namun PT Roshini mengeluarkan lagi JO kepada PT Total," tambahnya.

Dugaan penipuan atau penggelapan itu, dilaporkan oleh Direktur PT Total, Khaidir. Khaidir lanjut La Ode Aries, melaporkan PT Roshini bukan hanya persoalan pekerjaannya saja. Akan tetapi, saat beraktivitas perusahaan itu juga dipersoalkan oleh pihak lain karena di IUP tersebut ada JO Eksklusif yang diberikan PT Roshini Indonesia ke pihak lain. Selain persoalan Jo yang tumpang tindih, persoalan lainnya adalah hasil produksi PT Total dijual oleh PT Roshini Indonesia. Apesnya, hasil penjualan tersebut juga tidak diserahkan kepada perusahaan itu.

"Jadi masalahnya, pertama tumpang tindih JO, terus hasilnya juga dijual oleh Direktur PT Roshini dengan inisial LS ini, dan tidak diserahkan berikan ke perusahaan itu," ungkapnya.

PT Total lanjutnya, telah berulang kali melayangkan somasi ke PT Roshini Indonesia, namun tidak diindahkan, sehingga PT Total melaporkannya ke Polda Sultra.

"Ancaman hukumannya itu 12 tahun, kasus penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378," tutupnya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sultra menerbitkan surat penahanan sejak 11 dan ,25 Februari 2021 lalu karena tidak kooperatif, padahal telah dilayangkan surat panggilan sebanyak 2 (dua) kali sehingga Polda Sultra melakukan penahanan terhadap tersangka LS. Saat panggilan ke dua, LS melakukan klarifikasi karena sedang sakit di RS Tangerang Selatan dengan melampirkan foto sedang diinfus. Akan tetapi, setelah pihak Dirkrimum melakukan kroscek di RS tersebut yang bersangkutan memang pernah masuk disana tanggal 16 Februari tapi hanya datang di UDG jam 1 siang setelah itu pulang.

'"Tersangka LS tidak kooperatif dan akan mengganggu proses penyidikan, makanya kami melakukan penahanan," tutup La Ode Aris. (EFI)
BERITA TERBARU