Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hari ini Bupati Adirozal kembali Lantik Pejabat Fungsional

Sigerindo Kerinci  – Rabu 10/03/2021 Bupati Kerinci Adirozal kembali lantik Pejabat fungsional dilingkup Pemerintah Kabupaten kerinci.
Dalam pengangkatan ini, jabatan-jabat yang diduduki itu berdasarkan latar belakang pendidikan dan kompetensi

Bupati menghimbau kepada pejabat yang akan dilantik untuk bekerja lebih profesional, penuh tanggungjawab, berdedikasi yang tinggi dan loyalitas untuk kemajuan Kabupaten Kerinci.
“Bagi saudara yang dilantik jalinlah komunikasi dan hubungan baik dengan pejabat struktural, karena pelaksanaan tupoksi saudara berdasarkan penugasan dari pejabat struktural sesuai dengan keahlian/ketrampilan yang saudara miliki,” kata Bupati Kerinci, Adirozal saat memberikan sambutan pada acara pelantikan pejabat Fungsional perencana, pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah, pengelola pengadaan barang/jasa dan pengawas alat dan mesin pertanian, Rabu (10/03/2021)

Selain itu, Bupati Kerinci Dua Periode ini juga berpesan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkup Pemkab kerinci untuk memperhatikan keberadaan jabatan di instansinya, berikan ruang yang cukup supaya pejabat fungsional ini bisa berkreasi dan berinovasi atau paling tidak dalam pengembangan karirnya tersebut dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi nya masing-masing.
“Selamat kepada saudara – saudara yang dilantik semoga amanah dan kepercayaan yang diberikan dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi,” ucapnya

Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja (P2KPK) BKPSDM Kabupaten Kerinci, Hadismanto mengatakan ada 11 orang pejabat fungsional yang dilantik hari ini Rabu (10/03/2021). “11 pejabat fungsional yang dilantik merupakan fungsional di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Inspektorat dan BP4D,” ujar Kabid P2KPK, Hadismanto

Hadismanto menjelaskan jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu. “Jabatan fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang telah ditetapkan oleh presiden yang diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,” ungkapnya. (Tim)
BERITA TERBARU