Menelisik Proyek Buruk Rupa Milik Dinas PUPR Tanggamus
Sigerindo Tanggamus - Ditengah Pandemi Covid -19 seperti sekarang masih saja Oknum Dinas PUPR tidak mendukung Repormasi Birokrasi Dengan Terkuak Persoalan Rekonstruksi/
Yang hebat lagi dalam pembangunan strktur jalan aspal sangat tipis apalagi yang ditengan hutan sangat tipis sekali aspalnya sudah berlubang diduga terjadi Mark Up Dalam pengunaan material tidak sesuai Juklak/Juknis serta kondisi jalan Bergelombang
Sementara itu Ketua Gabpeknas Provinsi Lampung Topan Napitupulu Mengatakan bahwa ,Syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu syarat kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah mempunyai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas. Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa.
Topan Napitupulu Ketua Gabpeknas Lampung Menjelaskan Ada Beberapa Indikator yang bisa berpotensi menimbulkan dampak hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, di antaranya alamat penyedia barang/jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta praktik ‘pinjam bendera,” kata Topan Napitupulu
Penyedia barang dan jasa yang menggunakan alamat palsu pada dokumen perizinannya, jelas merupakan bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sedangkan praktik pinjam bendera berpotensi menimbulkan pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan, dan sipeminjam terkesan mau menguasai berbagai macam proyek, yg mengarah pada pelanggaran Undang-Undang monopoli
Ketua Gabpeknas Provinsi Lampung Topan Napitupulu mengatakan ini pintu masuk bagi aparat penegak hkum mengsusut persoalan ini karenah sudah ada Indikasi merugikan keuangan Negara kalau dari awal saja tender sampai peralisasin pekerjaan tersebut sudah dugaan kuat terjadi persoalan yang dirugikan Masyarakat Tanggamus selaku penikmat pembangunan tersebut
Dilansir dari Surat Kabar Umum Sigerindo Sudah Mengirimkan Surat Klarifikasi Secara Resmi Terkait Persolan Tersebut Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanggamus Namun digubris hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan baik lisan dan Tulisan (Tim/Redaksi)