Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menelisik Proyek Buruk Rupa Milik Dinas PUPR Tanggamus

Sigerindo Tanggamus - Ditengah Pandemi Covid -19 seperti sekarang masih saja Oknum Dinas PUPR  tidak mendukung Repormasi Birokrasi Dengan Terkuak Persoalan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Margomulyo- Sidomulyo Kecamatan Air Naningan yang dikerjakan Oleh CV Ersamuda Patra Witama Rp.4.404.096,321.87 Miliar Dengan Alamat Jalan Ikan Sembilang No39 Sukaraja Bumi waras Bandar Lampung Wartawan sigerindo Sudah Menyusuri Alamat Tersebut nama tidak ditemukan yang nama CV Ersamuda Patra Tidak ditemukan sudah ditanya dengan pak RT tidak ada yang tau keberdaan CV Tersebut padahal jelas salah satu syarat pemenang lelang alamat harus jelas baik itu sewa atau milik pribadi


Yang hebat lagi dalam pembangunan strktur jalan aspal sangat tipis apalagi yang ditengan hutan sangat tipis sekali aspalnya sudah berlubang diduga terjadi Mark Up Dalam pengunaan material tidak sesuai Juklak/Juknis serta kondisi jalan Bergelombang

Sementara itu Ketua Gabpeknas Provinsi Lampung Topan Napitupulu Mengatakan bahwa ,Syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu syarat kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah mempunyai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas. Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa.

 

Topan Napitupulu Ketua Gabpeknas Lampung Menjelaskan Ada Beberapa Indikator yang bisa berpotensi menimbulkan dampak hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, di antaranya alamat penyedia barang/jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta praktik ‘pinjam bendera,” kata Topan Napitupulu 


Penyedia barang dan jasa yang menggunakan alamat palsu pada dokumen perizinannya, jelas merupakan bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sedangkan praktik pinjam bendera berpotensi menimbulkan pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan, dan sipeminjam terkesan mau menguasai berbagai macam proyek, yg mengarah pada pelanggaran Undang-Undang monopoli  

 

 Ketua Gabpeknas Provinsi Lampung Topan Napitupulu mengatakan ini pintu masuk bagi aparat penegak hkum mengsusut persoalan ini karenah sudah ada Indikasi merugikan keuangan Negara kalau dari awal saja tender sampai   peralisasin pekerjaan tersebut sudah dugaan kuat terjadi persoalan yang dirugikan Masyarakat Tanggamus selaku penikmat pembangunan tersebut 

 

 Dilansir dari Surat Kabar Umum Sigerindo Sudah Mengirimkan Surat Klarifikasi  Secara Resmi Terkait Persolan Tersebut Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanggamus  Namun digubris  hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan baik lisan dan Tulisan  (Tim/Redaksi)

 

BERITA TERBARU