Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum lurah Yang Melakukan Perzinahan Masih Menjabat Lurah Di Perdamean Ransel Menjadi Sorotan Tajam Masyarakat

Sigerindo Labuhanbatu - Oknum lurah yang melakukan perzinahan masih menjabat lurah di perdamean RANSEL,Kasus lama tentang oknum lurah perdamean insial HH,kenapa belum ada kepastian hukum nya

Gimana kabar oknum lurah perdamean yang berzinah dengan selingkuhan nya, kenapa sampai sekarang oknum lurah masih menjabat lurah,tidak ada kepastian hukum yang jelas bagi si pelaku zinah yang merusak nama instansi Pemda labuhan batu

Ini kronologi pemeriksaan nya pada penyidik kepolisian.
Polres Labuhanbatu melalui penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
menetapakan oknum Lurah Perdamean inisial HH (47) dengan pasangan selingkuhnya PA (43) menjadi tersangka Pasal 284 KUHP tentang perjinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H, melalui Kasubbid Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, S.H, pada Jumat (4/9/2020)

“Kasus perjinahan yang dilakukan oleh oknum lurah inisial HH (47) dan lawan jenisnya PA (43) setelah saya konfirmasi dengan Kanit PPA, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 284 KUHP tentang perjinahan,” jelas AKP Murniati

Kasubbid Humas ini juga menambahkan sampai pada saat ini untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman sesui dengan pasal 284 KUHP maksimum 95 bulan penjara dan ini merupakan delik aduan,” jelasnya

Kasus perselingkuhan ini dilaporkan oleh SA (45) warga jalan Nusa Bangsa Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara yang merupakan suami dari inisial PA (43)

Korban SA merasa keberatan kalau istrinya PA diduga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan oknum lurah Perdamean Kecamatan Rantau Selatan inisial HH di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sehingga SA membuat laporan Polisi ke Polres Labuhanbatu pada Rabu (22/7/2020) dengan bukti Laporan Nomor: 1039/VII/2020/SPKT/RES-LBH.

Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh korban SA di Kantor Polisi bahwa perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya dengan oknum lurah HH diketahui pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 13.00 WIB, saat korban pelapor balek kerumahnya dan tidal melaksanakan sholat jumat, dan melihat istrinya mandi basah

SA langsung bertanya kepada istrinya PA, apa yang telah dilakukan oleh istrinya tetapi istrinya tidak mau mengaku

Selanjutnya SA menyuruh istrinya untuk bersumpah diatas Alquran dan sang istri pun tidak mau melakukannya sumpah tersebut, tetapi akhirnya menceritakan kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan inisial HH yang menjabat sebagai Lurah Perdamean

Menurut pengakuan PA kepada suaminya bahwa hubungan badan itu dilakukan di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB

Sang istri juga mengakui kepada suaminya kalau hubungan badan layaknya suami istri telah dilakukannya sebanyak delapan kali dengan oknum lurah tersebut.

Tolong pak Kapolres penjara kan segera
Kepada Pemda labuhan batu apakah masih layak di pakai tua Bangka penidur istri orang
Apakah moral kalian sudah rusak

#penjarakan_apakah_hukum_masih_tumpul_ke_atas
#pecat_jadi_lurah_buat_malu_labuhan_batu
#kepada_lurah_penzinah_ini_dosamu_masyarakat_labuhan_batu_yg_menanggung_jg
#berikan_keadilan_untuk_contoh_yg_melanggar_hukum
Mari kita kawal kasus ini yang sampai sekarang belum ada kejelasan nya
(HD ginting)
BERITA TERBARU