Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satreskrim Metro Kota bekuk kawanan Curanmor , Curat dan Jambret, 5 kasus diungkap dalam Konferensi Pers

Sigerindo Kota Metro -- Kepolisian Resort (Polres) Metro melalui satreskrim beserta jajaran Polsek menggelar Konferensi Pers pengungkapan sejumlah kasus di halaman Polres Metro, Senin (01/03/2021)

Kapolres metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim AKP Andri Gustami, S.IK.MH melakukan konferensi pers mengatakan terdapat 5 kasus diantaranya yakni 2 kasus Curanmor, 1 kasus Curat, 1 kasus Curas dan 1 kasus Jambret

Berdasarkan pemaparan dari kasat metro, Kasus Curanmor dilakukan oleh 2 tersangka yang merupakan kakak beradik yang berinisial EF (25 th) dan AP (24 th) yang diketahui bahwa AP merupakan DPO Polres Lampung Utara dan Serang. Kronologi kejadian terjadi pada tanggal 16 Januari 2020 pukul 12.00 WIB di Jl.Prawira Negara Kel.Mulyojati Kec.Metro Barat, tepatnya di halaman kantor PT. ESTA Dana Pantura Metro dengan barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan no. Pol yang belum keluar, serta satu buah pisau. Dua orang pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara

Kasus selanjutnya Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang dilakukan oleh 3 orng pelaku dengan modus operandi yaitu pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela kemudian mengambil 1 ekor burung murai batu dan 1 unit laptop merk Asus warna abu-abu. Pelaku dengan inisial MR (18 thn), WS (17 thn) dan SEP (17 thn) melancarkan aksinya pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 pukul 02.00 WIB di Jl. Gotong Royong RT/RW.015/003 Kel.Imopuro, Kec.Metro Pusat. Ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curat) dilakukan oleh seorang pemuda berinisial IS (21 thn) melancarkan aksinya di Taman Merdeka, Jl.AH. Nasution Kelurahan Metro Pusat, Kota Metro pada tanggal 14 November 2020 pukul 23.00 WIB. Pelaku mengambil paksa 1 unit HP Oppo A83 warna silver dengan mengancam akan menusuk korban dengan senjata tajam apabila tidak memberikan handphone nya. Pelaku melakukan pengancaman dengan seolah-olah ingin mengambil pisau yang ada di pinggang pelaku dan melakukan pengeroyokan terhadap korban (BC). Setelah menerima laporan, tekan Polres Metro melakukan penangkapan terhadap pelaku curas dan pengeroyokan pada saat pelaku sedang berada di depan Kantor BCA Jl.Jendral Sudirman Kota Metro.

Pelaku Jamret berinisial AN (27 thn) diamankan oleh unit Reskrim tekab 308 Polres Metro di wilayah Desa Yukumjaya Kec.Terbanggi besar Kab.Lampung Tengah. Pelaku melakukan modus operandi dengan cara menyalip korban dari sebelah kiri dan pelaku yang dibonceng menarik tas milik korban hingga putus, setelah berhasil pelaku melarikan diri. Dari kejadian di Jl.Sultan Syahrir Kel.Tejo Agung tersebut mengalami kerugian berupa 1 unit HP Samsung Galaxy S9+ warna midnight black, 1 buah KTP milik korban dan 1 buah dompet warna coklat tua. Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Andri Gustami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan menambah kunci pengaman ganda terhadap kendaraan bermotor nya. (Ajeng)
BERITA TERBARU