LSMB Lampung Desak Kajati Lamapung Usut Tuntas Kasus TPPU Korupsi SPAM Pesawaran Tahun 2022
Sigerindo Bandar Lampung --- Untuk Kesekian Kalinya Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB Provinsi Lampung Melakukan Demontrasi di Kajati Lampung Senin 25/5/2026
Rustam Efedi Kordinator LSMB Provinsi Lampung Kita Semau tahu bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penelusuran terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM ) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022
Dalam pengembangan terbaru, penyidik menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi tersebut yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Rustam Efwedndi Kordniator LSMB Mengatakan bahwa Kajati Lampung telah melakukan Pemeriksaan kepada Nanda Indira Sebanyak tiga kali tegas rustam
Sementara itu ditempat yang sama Koordinator lapangan LSMB Rustam Efendi, mengatakan pihaknya telah diterima oleh staf penerangan hukum Kejati Lampung untuk membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut
Dalam pertemuan itu, Rustam meminta Kejati Lampung segera mengusut tuntas dugaan TPPU yang dinilai berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset dalam perkara SPAM Pesawaran.
Menurutnya, penyitaan aset dapat menjadi bukti permulaan yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aset yang telah di sita ini masuk pasal 32 dan pasal 4 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta.
“Tadi kami sudah bertemu dengan staf penkum Kejati Lampung. Kami meminta agar persoalan tindak pidana korupsi dan TPPU dibedakan penanganannya. Apakah barang bukti yang sudah disita oleh Kejati belum cukup menjadi bukti? ,” ujar Rustam
Ia menilai aset yang telah disita, seperti tas branded , sertifikat hak milik (SHM), hingga sejumlah barang lainnya, yang diduga atas nama Nanda Indira, ini perlu didalami dalam konteks dugaan penyembunyian maupun penyamaran asal-usul harta kasus korupsi Dendi Ramadhona Kaligis sebagaimana diatur dalam pasal TPPU
Rustam juga meminta Kejati Lampung tidak menggantung penanganan perkara yang dinilai telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesawaran dan Provinsi Lampung
“Masalah TPPU yang diduga melibatkan Ibu Nanda Indira sudah terang benderang. Barang-barang telah disita berupa Tas branded ,SHM yang telah disita oleh Kajati Lampung harus ditindaklanjuti. Jangan sampai penanganannya terkesan jalan di tempat, maka Kami meminta Kejati segera menetapkan tersangka TPPU yang terlibat ,kalau tidak terbukti segera umumkan jika tidak ada kaitan dengan TPPU SPAM Kabupaten Pesawaran 2022 jangan mengantung seperti ini yang dirugihkan rakyat pesawaran dan masyarakat lampung tukasnya (*)
Rustam Efedi Kordinator LSMB Provinsi Lampung Kita Semau tahu bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penelusuran terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM ) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022
Dalam pengembangan terbaru, penyidik menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi tersebut yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Rustam Efwedndi Kordniator LSMB Mengatakan bahwa Kajati Lampung telah melakukan Pemeriksaan kepada Nanda Indira Sebanyak tiga kali tegas rustam
Sementara itu ditempat yang sama Koordinator lapangan LSMB Rustam Efendi, mengatakan pihaknya telah diterima oleh staf penerangan hukum Kejati Lampung untuk membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut
Dalam pertemuan itu, Rustam meminta Kejati Lampung segera mengusut tuntas dugaan TPPU yang dinilai berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset dalam perkara SPAM Pesawaran.
Menurutnya, penyitaan aset dapat menjadi bukti permulaan yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aset yang telah di sita ini masuk pasal 32 dan pasal 4 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta.
“Tadi kami sudah bertemu dengan staf penkum Kejati Lampung. Kami meminta agar persoalan tindak pidana korupsi dan TPPU dibedakan penanganannya. Apakah barang bukti yang sudah disita oleh Kejati belum cukup menjadi bukti? ,” ujar Rustam
Ia menilai aset yang telah disita, seperti tas branded , sertifikat hak milik (SHM), hingga sejumlah barang lainnya, yang diduga atas nama Nanda Indira, ini perlu didalami dalam konteks dugaan penyembunyian maupun penyamaran asal-usul harta kasus korupsi Dendi Ramadhona Kaligis sebagaimana diatur dalam pasal TPPU
Rustam juga meminta Kejati Lampung tidak menggantung penanganan perkara yang dinilai telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesawaran dan Provinsi Lampung
“Masalah TPPU yang diduga melibatkan Ibu Nanda Indira sudah terang benderang. Barang-barang telah disita berupa Tas branded ,SHM yang telah disita oleh Kajati Lampung harus ditindaklanjuti. Jangan sampai penanganannya terkesan jalan di tempat, maka Kami meminta Kejati segera menetapkan tersangka TPPU yang terlibat ,kalau tidak terbukti segera umumkan jika tidak ada kaitan dengan TPPU SPAM Kabupaten Pesawaran 2022 jangan mengantung seperti ini yang dirugihkan rakyat pesawaran dan masyarakat lampung tukasnya (*)

