Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tersangka Direktur PT Roshini Dialihkan ke Tahanan Kota Dengan Alasan Kemanusiaan

Sigerindo Kendari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalihkan penahanan tersangka Direktur PT Roshini Indonesia, LS (inisial red), tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Total, Haidir menjadi tahanan kota. Pengalihan tahanan tersebut dilakukan lembaga Adhyaksa dengan alasan kemanusiaan karena anak LS dikabarkan sakit dan sebelumnya, tersangka dan kuasa hukumnya mengajukan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota ke Kejaksaan Negeri Kendari

Langkah pengalihan tahanan yang dilakukan Kejari Kendari itu, menuai protes dari Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS-Sultra), yang menggelar aksi di kantor Kejati Sultra. Pasalnya, penangguhan penahanan LS menimbulkan pertanyaan besar terkait proses pengalihan dan meminta Kejaksaan Tinggi Sultra menjelaskan proses penangguhan tersangka serta meminta Kejati bersikap profesional dan menjaga integritas lembaga Adhyaksa tersebut dalam proses penegakan hukum

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, mengatakan, sehubungan dengan pengalihan tahanan tersangka LS, dirinya telah mengklarifikasi perkara tersebut yang sudah dilakukan tahap II pada Kamis 18 Maret 2021, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan Kejaksaan

"Saya sudah konfirmasi juga ke Jaksa yang menanganinya," ungkapnya. Senin 22 Maret 2021
Diungkapkan Dody, tersangka, penasehat hukum dan pihak keluarga telah melakukan permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota. Permohonan tersebut, diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, sehingga tersangka LS dialihkan penahanannya. Pasalnya, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penahanan atau tidak

"Terkait hal itu, sesuai dengan pasal 23 ayat 1 KUHP, penyidik, penuntut umum, hakim memilki kewenangan mengalihkan penahanan apakah di Rutan atau menjadi tahanan rumah," jelasnya

Berdasarkan surat permohonan penangguhan itu, maka tebitlah surat perintah penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri Kendari sehingga tersangka menjadi tahanan rumah selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dengan Kewajiban, wajib lapor di Kejari Kendari
"Wajib Lapor Hari ini, Senin dan Kamis ke Kejari Kendari," imbuhnya.

"Dengan dialihkannya penahanan tersangka LS bukan berarti proses hukumnya berhenti, melainkan terus berjalan. Kejati pun menjamin tidak ada permainan dalam kasus tersebut," sambungnya (EFI)
BERITA TERBARU