Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asik Bermain Judi Di Bulan Suci Ramadhan, Tujuh Warga Merangin Di Giring Ke Mapolres Merangin

Sigerindo, Merangin Jambi - Dalam melakukan Oprasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) siginjai 2021 Sat Reskrim Polres Merangin, Amankan Tujuh Orang pelaku tindak Pidana Perjudian pada Kamis (22/04) Sekitar pukul 00.30 wib

Pelaku berinisial FJ (31) Warga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, DN (35) Warga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, JH (45) Warga Desa Salam Buku Kecamatan Batang Masumai, KD (39)Kelurahan Pematang Kandis kecamatan Bangko, SN (62)Desa Salambuku Kecamatan Batang Masumai, WN (42) Kelurahan Pematang Kandis Kabupaten Merangin Dan FB (45) Warga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa setiap malam sering terjadi perjudian Yang mana masyarakat sekitar resah dan mengakibatkan Masyarakat melaporkan Hal tersebut ke Polres Merangin

Tak tunggu waktu lama, jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung menuju lokasi yang di laporkan oleh Masyarakat di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Tepatnya di Lorong Kampar Merangin mengamankan Pelaku dan di gelandang ke Mapolres Merangin

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK, Melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S. IK saat di konfirmasi Di ruang kerjanya mengatakan Bahwa Pelaku di amankan dari Informasi Masyarakat

"Iya tujuh pelaku di amankan adalah dalam bentuk informasi Dari masyarakat sekitar, apa lagi masih dalam situasi Masih Ops Pekat Siginjay 2021,"Kata Kasat. Senin(26/04)

Ditamabah lagi boleh kasat bahwa, "Iya kita amankan dan sedang dinproses Penyidikan oleh Penyidik, "Tambah Kasat

Dijelaskan lagi oleh Kasat Bahwa Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP yang mana ancaman hukuman diatas Dua tahun penjara. (Dewi)
BERITA TERBARU