Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pilkades Desa Lubuk Pauh Kangkangi Perbup

Sigerindo, Kerinci-Pasca Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kab. Kerinci, yang berlangsung pada hari Selasa (06/04/2021), berbagai pihak memang mengklaim telah terlaksana secara sukses dan lancar dan memenuhi prinsif demokrasi yaitu jujur, umum, langsung dan adil.

Berbagai tahapan telah terlaksana oleh Pemerintah Kab. Kerinci sampai Panitia Pelaksana Tingkat Desa.

Sosialisasi terkait Pilkades Serentak bertujuan agar para panitia tingkat kabupaten sampai tingkat desa mengetahui tugas fungsi pokok (tupoksi), partisipasi yang tinggi masyarakat dalam Pilkades serentak tahun 2021 ini.

Namun disisi yang lain ketika praktek demokrasi sudah dilaksanakan acap kali dijumpai kekecewaan-kekecewaan sebagian masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan.

Contoh yang paling faktual adalah kekisruhan tentang banyaknya warga negara yang hilang hak memilihnya karena tidak terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ketidak netralannya panitia pelaksana pemilihan, dan masih banyak hal hal yang mencederai demokrasi tersebut.

Seperti halnya yang terjadi di Pemilihan Kepala Desa Lubuk Pauh Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci Jambi, Beberapa kejanggalan terjadi dalam pelaksaan pemilihan Kepala Desa seperti partisipasi pemilih yang rendah, sehingga menjadi pertanyaan dari masyarakat, kenapa bisa terjadi?

Diketahui setelah penghitungan suara, jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilih sebanyak 784 orang ( Suara Sah dan Tidak Sah ) sedangkan Jumlah DPT 1008 Orang ( termasuk suara Tambahan 25 ), sehingga jumlah yang tidak memilih atau tidak datang ke TPS sebanyak 200 orang pemilih.

Dari sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, menjelaskan pada pemilihan kemaren banyak masyarakat yang tidak dapat memilih karena tidak terdaftar dalam DPT sehingga terkesan panitia pemilihan tidak berupaya maximal dalam mendorong masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politiknya.

Bahkan ada yang terdaftar di DPT tidak mendapatkan undangan untuk memilih, sebagai masyarakat awam tidak datang ke TPS karena tidak mengerti bagaimana menggunakan hak pilihnya.

Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. UUD 1945 telah menjamin perlindungan hak pilih warga negara Indonesia dalam pemilihan umum.

Demokrasi yang mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga mampu menjadi momen penting untuk untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena demokrasi bagi bangsa Indonesia merupakan tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)

Dugaan lainnya juga ditemukan di Panitia Pemilihan Kepala Desa Lubuk Pauh. Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dijabat oleh Sekdes Desa Lubuk Pauh Cendra. Saat dikonfirmasi oleh awak media Sigerindo.com melalui ponselnya nomor 0821-XX09-7XXX kepada Ketua Panitia Desa Lubuk Pauh (Cendra), menyangkal bahwa dia adalah ketua tetapi dia adalah anggota " iya saya benar cendra Sekdes Lubuk Pauh tetapi saya bukan ketuanya buk melainkan anggota, Ketua nya adalah pak Deki Andriadi, saat ini saya belum bisa dikonfirmasi buk karna mau jemput anak". Saat diminta nomor ponsel pak Deki, telepon sudah dimatikan.

Dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pasal 4 Ayat 5 menjelaskan susunan kepanitiaan Pilkades sebagai berikut : a. Ketua, dijabat oleh unsur dari Lembaga Kemasyarakatan, b. Sekretaris, Bendahara dan anggota dipilih dari unsur perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan, bukti telepon dari cendra sudah terekam dan hingga kini cendra selaku ketua panitia dan sekdes tidak bisa dikonfirmasi lagi, hingga berita ini dipublikasikan. (Dewi)
BERITA TERBARU