Serius Penanganan, Kota Sungai Penuh Tetapkan Tanggap Darurat Covid-19
Sigerindo, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berupaya maksimal memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19)
Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) Perubahan status tersebut setelah mencermati perkembangan lapangan dimana terjadi pertambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Sunga Penuh
Diharapkan dengan perubahan status tersebut dapat membantu mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Sungai Penuh
Seturut perubahan status menjadi Tanggap Darurat, Pemkot akan mengeluarkan aturan-aturan turunan yang akan diberlakukan di lapangan
Wako AJB memimpin langsung rapat tersebut dan secara bergantian meminta masukan serta saran dari unsur Forkompimda dan kepala SKPD terkait
Sejumlah kesimpulan berhasil dilahirkan sebagai aturan turunan perubahan status Tanggap Darurat diantaranya :
1. Kewajiban menggunakan masker.
2. Pembatasan jam pasar.
3. Pembatasan jam malam.
4. Pemberlakuan physical distancing
5. Pelaku usaha di pasar wajib menyiapkan tempat cuci tangan.
6. Pedagang dan pembeli melakukan cuci tangan sebelum beraktivitas.
7. Melakukan Rapid test pedagang di pasar.
8. Pengukuran suhu tubuh pedagang /pembeli di pasar.
9. Pembatasan berkunjung saat lebaran.
10. Pedagang tidak boleh keluar kota sungai penuh.
11. pembatasan pintu masuk pasar
Dipenghujung pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara rapat koordinasi dalam rangka penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 oleh Walikota AJB.(tim)
Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) Perubahan status tersebut setelah mencermati perkembangan lapangan dimana terjadi pertambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Sunga Penuh
Diharapkan dengan perubahan status tersebut dapat membantu mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Sungai Penuh
Seturut perubahan status menjadi Tanggap Darurat, Pemkot akan mengeluarkan aturan-aturan turunan yang akan diberlakukan di lapangan
Wako AJB memimpin langsung rapat tersebut dan secara bergantian meminta masukan serta saran dari unsur Forkompimda dan kepala SKPD terkait
Sejumlah kesimpulan berhasil dilahirkan sebagai aturan turunan perubahan status Tanggap Darurat diantaranya :
1. Kewajiban menggunakan masker.
2. Pembatasan jam pasar.
3. Pembatasan jam malam.
4. Pemberlakuan physical distancing
5. Pelaku usaha di pasar wajib menyiapkan tempat cuci tangan.
6. Pedagang dan pembeli melakukan cuci tangan sebelum beraktivitas.
7. Melakukan Rapid test pedagang di pasar.
8. Pengukuran suhu tubuh pedagang /pembeli di pasar.
9. Pembatasan berkunjung saat lebaran.
10. Pedagang tidak boleh keluar kota sungai penuh.
11. pembatasan pintu masuk pasar
Dipenghujung pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara rapat koordinasi dalam rangka penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 oleh Walikota AJB.(tim)