Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terkait Isu Miring Tetang 4 Proyek , Dinas PUPR : Addendum Sudah Sesuai dengan Aturan

Sigerindo, Kerinci- Terkait isu empat proyek di Dinas PUPR Kerinci tahun 2020 yang di addendum waktu pekerjaan telah sesuai mekanisme dan regulasi yang ada

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak PUPR Kabupaten Kerinci, Safrida iriani, ST
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan bahwa "Terkait pemberitaan dari media-media atas tudingan menyebutkan Dinas PUPR Kerinci Bungkam Atas Pembayaran 100 persen 4 Mega Proyek itu tidak benar".

Safrida menjelaskan "Kami mengacu pada Pepres 16 dan PMK 217 tahun 2020, Tentang penyelenggaraan Anggaran disaat pandemi covid dan kami juga menggunakan jaminan BANK senilai sisa pekerjaan yang belum dikerjakan, Addendum maksimal 90 hari, semua pekerjaan sudah berakhir pada 30 Maret 2021," jelas Safrida kepada wartawan, Jumat (9/4/2021)

Ditanya soal pencairan 100 persen empat proyek yang sempat diberitakan? Menurut Safrida, pencairan baru 95 persen, namun pencairan 95 tersebut ada jaminan Bank

"Artinya, jika pekerjaan lewat atau melebihi 90 hari didenda 1:1000, dalam dana itu juga masih di Bank dengan jaminan dan kita juga sudah turun bersama dengan BPK di lokasi"

Setelah diberi perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan jika tidak mencukupi, Perusahan dan Oknum pelaksana akan kami blacklisk, Kami akan putuskan kontraknya

Lebih lanjut Safrida menambahkan. " Saya mohon maaf kepada rekan rekan wartawan dan LSM yang tidak bisa untuk saya konfirmasi langsung, karena kesibukan saya dipekerjaaan, semoga penjelasan saya ini bisa difahami Jika ada yang masih kurang jelas saya siap dikonfirmasi lagi, Media dan LSM sangat perlu untuk memberikan kritikan, masukan dan saran agar kami lebih baik dalam proses Pembangunan Kabupaten Kerinci

Yang jelas kami mengacu pada regulasi yang telah dijalan pada Pepres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan PMK 217 tahun 2020. Tutup Syafrida (tim)
BERITA TERBARU