Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tim Gabungan LOKA POM Aceh Selatan Temui Makanan Expired Atau Kadarluarsa Di RSM RAHMAT SEJAHTERA Mandiri Swalayan Tapaktuan

Sigerindo Aceh Selatan - Tim gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Loka Pom Aceh Selatan beserta Forkopimda, Dinas Kesehatan, dan Disdagperinkop dan UKM, melakukan razia produk yang dijual di Swalayan Rahmat Sejahtera, Jalan Sudirman, Tapaktuan, Senin (26/4/2021) sore.

Dalam razia tersebut tim gabungan menemukan beberapa jenis produk yang telah Expired Atau Kadarluarsa.

Namun, exspayernya masih hitungan bulan belum sampai tahunan ungkap Kepala BB POM Loka Pom Aceh Selatan, Darwin Syah Putra S.S.i A.Pt kepada wartawan usai memeriksa sejumlah makanan dan minuman hasil temuan tersebut tidak disita melainkan diminta dikembalikan kepada distributor.

"Nanti kita akan meminta faktur pengembalian produk exspayer tersebut kepada pihak Swalayan, sebagai tanda bukti apakah produk itu telah dikembalikan kepada distributor atau tidak," ujarnya.

Meurutnya, berdasarkan undang - undang kesehatan memang ada sanksi pidana kepada pelaku usaha yang sengaja menjual produk exspayer dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tetapi yang kita temukan di Swalayan dikawasan Tapaktuan ini exspayernya masih hitungan 1 bulan atau 2 bulan. Dan ini masih tahap pembinaan dan teguran," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, tim gabungan juga memeriksa jajanan berbuka puasa yang dijual pedagang di pinggir jalan.

"Namun berdasarkan sampel yang telah kita ambil dari pedagang, setelah diperiksa oleh tim kita hasilnya negatif, tidak mengandung zat berbahaya, dan layak dikonsumsi," sebutnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Selatan, Ir. H. Said Azhar menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menjual produk yang telah exspayer.

"Kita mengharapkan produk - produk yang dijual betul - betul aman dikonsumsi kalau ada yang telah exspayer harus segera dikembalikan kepada distributor," harapnya. (Yunardi M. Is)
BERITA TERBARU