Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BPOM Aceh Selatan Gelar Kompresi Pers Tentang Pelaksanaan Pengawalan Keamanan Produk Pangan

Sigerindo Aceh Selatan - BPOM Aceh Selatan Armin ( 11/5/2021) Gelar Kompresi Pers Tentang Pelaksanaan Pengawalan Keamanan Produk Pangan yang bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan

Acara tersebut selain dihadiri kepala B POM beserta anggotanya juga dihadiri parÄ… kepala bidang pelayanan kesehatan dari Dinkes Bapak Rinaldi,Namun disesi tanya jawab dari pada undangan dari hasil pemantauan sehingga terjawablah satu persatu hingga sesi jawaban dengan penyampaian yang bahwa Pandemi COVID-19 hingga saat ini belum berakhir.

Namun, seluruh masyarakat Indonesia tetap semangat menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H.
Sementara itu, Badan POM juga terus bekerja melindungi masyarakat dengan melakukan pengawalan keamanan produk pangan

Selama bulan Ramadhan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri, Badan POM bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM, yang terdiri dari 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan. Pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan juga dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait, meliputi Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan


Intensifikasi Pengawasan Pangan dilakukan oleh seluruh BB/Balai/LokaPOM dari awal April sampai dengan akhir Mei 2021

Kepala Loka POM Aceh Selatan,Darwin SP dalam penyampaianya mengatakan kegiatan Intensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dari tanggal 5 April sampai 21 Mei 2021 yang terbagi kedalam 6 tahap di seluruh wilayah kerja Loka POM Aceh Selatan, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.

Hasil pengawasan hingga Tahap III atau akhir April 2021, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 23 sarana distribusi dan ritel pangan, dimana 13 % sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (3 sarana) dan 87% sarana Memenuhi Ketentuan (20 sarana). Temuan produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan di lapangan yaitu sebanyak 93% (81 item) produk pangan olahan Kedaluwarsa dan 7% (6 item) produk pangan yang kemasannya rusak

Menurut Kepala Badan POM, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2020, hasil temuan tahun ini menunjukkan penurunan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), baik produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak

“Sebanyak 40,28% temuan merupakan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari sejumlah sarana yang diperiksa, juga ditemukan 125.231 kemasan (4.419 item) produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak

Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM,” lanjut Kepala Badan POM.

Khusus untuk wilayah pengawasan Loka POM di Kab. Aceh Selatan, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020, hasil temuan tahun ini menunjukkan penurunan sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dimana 52,17% sarana yang diperiksa Tidak Memenuhi Ketentuan.

Temuan produk juga mengalami penurunan, dimana pada tahun 2020 masih ditemukan produk pangan 2 item pangan TIE, 436 item pangan kedaluwarsa dan 3 item pangan rusak

Selain pengawasan terhadap pangan olahan, Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 8.144 sampel pangan jajanan buka puasa/takjil, dengan temuan sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin (0,45%), boraks (0,59%), dan rhodamin B (0,73%).

Terhadap penjual pangan jajanan buka puasa yang menjual produk mengandung bahan berbahaya diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sedangkan dalam pengawasan pangan jajanan buka puasa (Takjil) yang dilakukan oleh Loka POM Aceh Selatan pada wilayah kerjanya, tidak ditemukan adanya pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamine B dan Metanil Yello

Selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, sekalipun dalam masa darurat pandemi COVID-19

Tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus COVID-19. Badan POM lebih intensif melakukan pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha, sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat ( Yunardi M.IS)
BERITA TERBARU