Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bupati Abdya Serahkan LKPJ 2020

Sigerindo Aceh Barat Daya- Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim SH menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) penyerahan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Abdya Syarifuddin, di gedung DPRK setempat. Senin 31/5/21

Dalam sambutannya, Akmal Ibrahim menjelaskan bahwa landasan hukum LKPJ tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang merupakan rujukan dalam penyusunan LKPJ.

"LKPJ ini disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah," jelas Bupati

Dalam LKPJ Tahun Anggaran 2020 juga memuat arah kebijakan umum Pemerintahan Daerah yaitu Visi, Misi, Strategi, Kebijakan dan Prioritas Daerah.

"Selain kebijakan umum pemerintahan daerah, dalam LKPJ ini juga kami laporkan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja daerah,"terannya

Bupati Akmal Juga mengharapkan kepada Anggota Dewan yang Terhormat agar dapat membahas LKPJ tersebut sesuai dengan tata tertib DPRK, dan sesuai dengan tugas dan fungsi

”Mudah-mudahan suasana yang kondusif serta hubungan kerja dan kemitraan yang telah terwujud selama ini bersama secara kedepannya dapat kita pelihara bahkan ditingkatkan kemajuan pembangunan untuk Kabupaten Aceh Barat Daya,”harapnya (Robi Iswandi)
BERITA TERBARU