Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kapolsek dan Camat Siulak Bubarkan Pengunjung di Taman Ayla Bukit Tengah

Sigerindo, Kerinci - Gerak cepat Kapolsek Gunung Kerinci, Iptu Hermen Dasiba Bersama Camat Siulak Yuldi Candra.S.Km menerbitkan tempat wisata Taman Ayla yang berada di jalur 2 (dua) bukit tengah kecamatan Siulak. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari Gubernur Jambi Nomor : 005/1068/SE/SETDA.PRKM-1.2/V/2021 TENTANG PENUTUPAN OBJEK WISATA PADA SAAT LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H, mengingat Kabupaten Kerinci masih berstatus zona orange untuk memutus penyebaran mata rantai COVID-19

Meskipun telah dikeluarkan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, masyarakat dapat berwisata kembali setelah tempat wisata dibuka kembali sampai ada himbauan selanjutnya

Saat ini walaupun Surat Edaran dari Gubernur Jambi tentang penutupan tempat wisata khusus nya dikabupaten Kerinci, tapi tidak hal ini tidak diindahkan oleh salah satu taman Wisata Ayla, hal itu menjadi pro dan kontra dimata masyarakat, dimana taman wisata ini tetap buka walaupun sudah dilarang oleh pemerintah Kabupaten Kerinci

Saat dikonfirmasi awak media melalui ponsel, Camat Siulak ,enggan membalas, malah nomor ponsel salah satu awak media di blokir oleh camat tersebut

Setelah memberikan jawaban sudah berada di Lokasi, Kalau tidak mau di komfirmasai dan ditanyai oleh Awak media, Baru di komfirmasi malah main blokir saja. Papar Sumber
Hal ini menimbulkan tanda tanya, dan seakan-akan pemerintah setempat tutup mata akan hal ini dan engan untuk berkerja sama dengan awak media

Kembali dikonfirmasi Kapolsek Gunung Kerinci Iptu Hermen Dasiba, mengatakan "Setelah dapat informasi dari media tempat wisata memang harus ditertibkan dan ditutup untuk sementara sampai batas waktu yg di tentukan, Kapolsek ajak media untuk selalu berkerja sama dgn baik," ungkapnya (15/05/21)

Mengenai hal ini Ketua DPD LSM Petisi Kabupaten Kerinci(Iwan Efendi) angkat bicara "meminta agar penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata diperketat, Polisi melakukan koordinasi dengan dinas terkait, Satgas COVID-19, dan pihak pengelola wisata supaya dilakukan swab test.

Lanjut Iwan Mengatakan "Melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," ucap Sigit, Melaksanakan imbauan, sosialisasi, pemahaman kepada pengelola lokasi wisata tentang kegiatan wisata pada saat kondisi pandemi COVID-19 harus berdasarkan ketentuan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan menurup tempat wisata sesuai dengan surat edaran pemerintah,". Ujar iwan

Sementara itu pemilik tempat wisata taman Ayla belum bisa dikonfirmasi, sesuai dengan Surat Edaran resmi Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib ditutup. (Tim)
BERITA TERBARU