Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Ada Apa Dengan Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Guru PNS Golongan lll/b Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Sekolah SDN 2 Pardasuka Disorot

Sigerindo Bandar Lampung --Beredar surat perintah pelaksana tugas dengan Nomor:800.1.11.1/-/lV.02/2025 yang menunjuk Salah satu Guru Pegawai negeri sipil (PNS) Golongan lll/b. sebagai Pelaksana tugas Plt.Kepala sekolah di SD Negeri 2 Pardasuka Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan tajam

Pasalnya, penunjukan terhadap Aulia Gustina Citra, S.Pd, M.Pd dengan NIP :198808172020122010 Pangkat/golongan :Penata muda Tk.l (lll/b) sebagai Pelaksana tugas Plt.Kepala Sekolah SDN 2 Pardasuka tersebut Diduga menabrak peraturan Kemendiknas RI tahun 2025

“dalam hitungan hari akan menerbitkan SK Plt.kepala sekolah yang mana atas nma tersebut masih golongan lll/b sementara sesuai dengn surat edaran dari kemendiknas RI bahwa syarat yang bisa menggantikan kepala sekolah harus PNS golongan lll/c ini jelas menabrak aturan pusat.”ungkap seorang sumber yang minta Nama nya dirahasiakan, Jum’at 19 Desember 2025

Lebih lanjut menurut sumber terpercaya tersebut, surat edaran belum tercantum nomor surat serta tidak ada sample/Cap, namun anehnya lanjut dia, sudah di Tanda tangani oleh Bupati Lampung Selatan

“Selain tidak tercantum sample/Cap dan tidak ada nomor surat, pihak Badan Kepegawaian Daerah Lamsel belum ada tembusan surat prihal pergantian Kepala sekolah.”sebut sumber, sembari menunjukan Surat edaran melalui PDF

Terpisah saat di konfirmasi melalui sambungan telfon WhatsApp, Andwika Cahyani.J, S.STP., M.H.selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) dinas pendidikan Lampung Selatan Mengklaim bahwa pengangkatan Plt.Kepala sekolah di SDN 2 Pardasuka menurut dia di perbolehkan, walaupun kata dia yang bersangkutan adalah Guru dari golongan lll/b

“Terkait PLT ini pertimbangan nya untuk pengisian Raport, sebelum kami memutuskan Aulia Gustina Citra menjadi Plt.Kepala sekolah, sebelumnya juga kan kami hubungi guru-guru yang ada disana salah satunya guru Bu rosila namun beliau menyampaikan tidak bersedia, saya menghubungi guru lain, seperti guru ibu Apsoh dan Saodah tapi tak terhubung.”kata Kabid GTK itu, Jum’at 19 Desember 2025

“Kalau menurut saya walau pun dari Golongan lll/b, ibu Aulia ini kan sifatnya untuk sementara ini hanya sebagai PLT, soal regulasi/secara aturan menurut saya tidak menjadi soal, masih diperbolehkan.”ucapnya

Lebih lanjut kata Adwika cahyani selaku Kabid GTK tersebut, persoalan ini sudah diketahui Kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan.dan menurutnya hal ini hanya baru di tembuskan ke Dinas Badan Kepegawaian Daerah Lamsel

“Soal ini pak kadis juga mengetahui kok pak, hal ini juga sudah di tembuskan ke BKD.”ujarnya.

Dari berita ini di muat, Kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan dan pihak BKD Lamsel serta K3S belum dapat diminta keterangan (*)
BERITA TERBARU