Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berpura Pura sholat Di Mesjid Laki Laki Inisial O.S Telah Mencuri Ampli Di Masjid Al.Falah Desa Sungai Langka

Sigerindo Pesawaran-Laki Laki yang bernama Oky Sudarno (31) Warga gang kulit Kelurahan Langkapura kecamatan Kemiling harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan berurusan dengan aparat kepolisian sektor gedong tataan

"Pasalnya Oky 31 sekira hari sabtu 19 juni 2021 pukul 14.30. W.I.B telah melakukan tindak pidana pencurian di masjid Al falah Desa Sungai langka kecamatan gedong tataan Dengan modus berpura pura sholat di masjid tersebut ternyata telah mencuri Ampli Minggu ( 20/6/21).

Kapolsek Gedong tataan Kompol Hapran melalui rilisnya mengungkapkan, berdasarkan :
Laporan Polisi Nomor : LP / B - 221/ VI /2021 / SPKT / Polsek Gedong Tataan / Res Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 19 Juni 2021

“Pada hari sabtu tanggal 19 juni 2021 jam 14.30 WIB di Masjid Al Falah Desa sungai langka Kecamatan. Gedong tataan Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian oleh terduga Pelaku

Yaitu Oky Sudarno dengan cara pelaku datang kemasjid menggunakan motor mio soul warna hitam dengan nopol : BE 3998 YZ ke masjid AL-Falah,” ucap kapolsek Gedong Tataan Kompol Harpan.

"Kapolsek menjelaskan, pelaku masuk masjid dengan berpura pura akan melakukan sholat, dan tidak lama kemudian pelaku keluar dari masjid dengan mengendari sepeda motor tersebut sambil membawa ampli masjid yang telah di curinya

"Seketika itu pada hari sabtu tanggal 19 juni 2021 sekira jam 14.30 wib anggota tekab 308 polsek gedong tataan ketika berpatroli mendapatkan laporan/ informasi dari warga

Bahwa masjid al-falah Desa Sungai Langka telah tarjadi pencurian ampli dan pelaku pencuri tersebut mengunakan sepeda motor yamaha mio soul warna hitam.
barang Bukti Hasil Curian

“Setalah mendapatkan informasi dari warga anggota tekab 308 polsek gedong tataan yang di pimpin kanit 1 reskrim polsek gedong tataan

IPTU Bambang H melakukan pengejaran terhadap pelaku, setalah di lakukan pengejaran, tim tekab 308 berhasil mendapatkan pelaku yang telah membawa ampli yang di curinya dari masjid Al falah desa sungai langka kecamatan Gedong tataan, jelasnya

"Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha mio soul hitam dengan nopol: BE 3998 YZ beserta kunci nya.- 1 (satu) ampli sudah diamankan di mapolsek gedong tataan guna penyidikan lebih lanjut

“Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tindak pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya (Rachman)
BERITA TERBARU