Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BPN Muaro Jambi bergerak cepat Sosialisasi Pembebasan Lahan untuk jalan Tol yang melewati Kab. Muaro Jambi

Sigerindo Muaro Jambi - Kepala Kantor BPN Muaro Jambi SUHARNA.SH. melalui Kasubag TU Suhartono saat ditemui oleh awak media, Kamis sore mengatakan untuk pelaksanaan Pembebasan lahan mengikuti SOP yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,Dalam pelaksanaan nya terdapat 2 satgas yaitu
Satgas A, satgas pengukuran bidang tanah yang bertugas untuk mengukur luas bidang tanah dimana petugas nya dari BPN dan

Satgas B, satgas yang menginventarisir, mengidentifikasi bidang tanah untuk menentukan subjek objek serta menghitung fisik apa-apa diatas bidang tanah tersebut dimana pelaksanaan nya melibatkan dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Permukiman, Babinkamtibmas/babinsa Dll.
Selain itu untuk menilai nominal harga tanah, termasuk bangunan serta tanam tumbuh (Biaya Ganti Kerugian) diatas lahan yang dilewati jalan tol dinilai oleh Lembaga Apraisal/Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang ditetapkan oleh PPK Kementerian PU sesuai dengan mekanisme pengadaan jasa pemerintah

Kasubag TU menjelaskan dalam pelaksanaan pembebasan lahan untuk jalan tol di Kab Muaro Jambi ini ada Dua Tahap, tahap pertama Pijoan sampai batas Kab. Tanjab Barat, Tahap kedua Pijoan sampai Betung Sumatera Selatan

Tahap pertama sudah berjalan dan dalam tahap pengumuman ke masyarakat atas hasil pengukuran, identifikasi dan inventarisir, yang hasilnya akan diserahkan ke PPK Kementerian PU, sedangkan tahap kedua baru sosialisasi di desa Sungai Landai dan Muaro sebapo.

Tentunya kegiatan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara BPN dengan Kepala Desa/Lurah terkait, selaku pemimpin diwilayahnya.
Diharapkan juga peran aktif masyarakat yang tanahnya terkena jalan tol untuk mendampingi Satgas dari BPN ketika turun kelapangan, sehingga dapat menghindari kesalahan dalam pendataan dan pengukuran.
Didalam pendataan kepemilikan lahan, pemilik tanah tidak mesti harus memiliki sertipikat, boleh memilki sporadik/surat keterangan lainnya sebagai bukti alas hak kepemilikan nya (Rilis/TU BPN MJ)
BERITA TERBARU