Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dengan Menerapkan Prokes Covid-19, PPKPD Kembali Gelar Bimtek bagi BPD Se Kota Sungai Penuh

Sigerindo, Jambi – Lembaga Pusat Pendidikan Keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) yang diketuai Hasril Aprianto Putra Kembali Mengelar Bimbingan Teknis Bagi Anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) se-Kota Sungai Penuh yang bertempat di Abadi Suite dan Hotel Tower Jambi, dari tanggal 17 hingga 20 Juni 2021

Kegiatan yang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 ini dibuka oleh Walikota Sungai Penuh yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Ir. Eri Firmansyah, MM Dengan Narasumber Dr. H. Ma’mun Hermawan, M,Si dari Kemendagri, serta 73 peserta bimtek

Acara yang akan laksanakan selama 3 hari ini bertema “Optimalisasi Tugas,Fungsi,Hak, Kewajiban Dan Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaran Pemerintah Desa Yang Efektif, Efesien Dan Akuntabel”

Acara di awali penyampaian laporan, dari ketua pelaksana Bimtek, Firyati, Spd mengatakan, dengan ada nya Bimtek ini berharap bisa menambah kan wawasan, pengetahuan, ilmu dan perlu di ketahui, dan juga menambahkan, BPD adalah Dewan nya Desa yang memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa

Walikota Sungai Penuh yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Ir. Eri Firmansyah, MM dalam Pidatonya menyambut positif setiap langkah yang di tempuh sebagai upaya untuk mengoptimalkan pembangunan desa dalam Kota Sungai Penuh, sebagai mana teknis yang di gelar

“Ini sebuah upaya yang positif dalam rangka unuk mengoptimalkan pembangunan Desa dalam Kota Sungai Penuh,” kata, Eri Firmansyah

Ia berharap kegiatan pelatihan ini dapat menghasilkan BPD yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, serta bersinergi bersama Kepala Desa untuk membangun Desa yang di cintai

“agar setelah ini dapat menjalankan tupoksinya dan bersinergi bersama Kepala Desa dalam membangun Desanya, dan juga kami menghimbau kepada peserta pelatihan ini agar mengikuti sebaik – baiknya, serta tidak lupa menerap kan protokol kesehatan Covid – 19” tambahnya

Dalam Paparannya Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, Dr. H. Ma’mun Hermawan, M,Si Menyampaikan Wewenang, Fungsi dan Tugas Pokok dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta bagaiamana cara optimalisasi Fungsi Tugas BPD yang memiliki tugas bersama dengan Kepala Desa untuk merencanakan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan fisik Desa

“BPD juga adalah perwakilan masyarakat dalam hal ini dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pembangunan serta pemerintahan di Desa,” katanya

Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa): membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa(Tim)






BalasTeruskan































BERITA TERBARU