Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Disaat Dana Desa Bidang Pembangunan Infrastruktur Belum Cair? Masyarakat Pertanyakan Dana Untuk Pembangunan Desa

Segirindo ,Kerinci-Desa Lubuk Pauh Kec. Gunung Tujuh Kab. Kerinci, saat ini hampir selesai melaksanakan pembangunan perkerasan jalan desa.
Ironisnya, saat ini beberapa desa di Kab. Kerinci belum berani melaksanakan kegiatan fisik dan masih fokus pada pembayaran Siltap Aparat Desa dan penanganan Covid-19 terutama pencairan Dana BLT serta menunggu pelantikan Kades secara defenitif setelah Pilkades beberapa waktu yang lalu
Terlaksananya kegiatan pembangunan fisik perkerasan jalan di Desa Lubuk Pauh dibawah kepemimpinan Pjs. Kades Yenkenedi, menjadi pertanyaan berbagai kalangan

Desa lain belum ada yang mampu melaksanakan kegiatan fisik, Lubuk Pauh bisa melaksanakannya, padahal dana belum ada, Strategi apa yang diterapkan Pjs. Kades??
Positifnya, desa lain perlu belajar dari Desa Lubuk Pauh, tidak perlu menunggu dana cair dari pemerintah

Perlu diketahui, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, berdasarkan penjelasan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menyampaikan penggunaan Dana Desa pada tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas.
Pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma).
Fokus kedua, pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman Covid-19

Selain prioritas penggunaan Dana Desa, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa. Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif. “Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes

Selain itu anehnya Desa Lubuk Pauh hampir tiap tahun selalu menganggarkan dana untuk pembangunan perkerasan jalan sementara masih banyak kepentingan masyarakat yang lebih mendesak dan lebih penting yang harus dibangun , ada apa sebenarnya sehingga tiap tahun selalu perkerasan jalan yang di prioritaskan hal inilah yang menjadi pertanyaan ditengah masyarakat saat ini .

Disaat dikonfirmasi via telepon tujuan untuk mempertanyakan tentang hal tersebut namun Pjs Kades tidak mau menerima walaupun nada dering masuk.
( Dewi )
BERITA TERBARU