Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan PA Sungai Penuh Dinilai Tidak Adil, Mohon Ditinjau Kembali Soal Pembagian Harta Warisan

Sigerindo, Sungai Penuh - Setiap orang tentu berharap pernikahannya berjalan bahagia dan langgeng sampai akhir hayat. Permasalahan yang ada dalam rumah tangga seringkali menjadi alasan seseorang ingin menyudahi pernikahannya lewat perceraian. Meski bergitu, kadangkala ada situasi di mana hanya salah satunya saja yang ingin bercerai, sementara pasangannya ingin tetap mempertahankan rumah tangganya

Perceraian adalah berakhirnya hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut aturan agama dan negara. Perceraian dianggap jadi jalan terakhir bagi suami istri untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangganya. Namun, bagaimana jika hanya istri saja yang ingin bercerai dikarenakan suah punya lelaki lain ( selingkuhan )

Terkait persoalan perceraian antara Harni (51) warga Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung dengan Yusri (60) sepertinya berbuntut panjang, karena saat pembacaan keputusan sidang yang digelar pada Selasa (29/06/21) Yusri tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan hak bicara oleh pihak Hakim, dengan kondisi tersebut Yusri bersama Tiga orang anaknya hingga kini tidak terima bahkan persoalan ini akan bertambah rumit

putusan dikomplain oleh anak- anak ,pasalnya saat pelaksanaan sidang perceraian yang dipengadilan Agama Sungai Penuh tidak diterima oleh anak kandung Yusri dan Harni karena dari hasil keputusan sidang berat sebelah terutama soal pembangian harta

Hendri Anak Sulung dari Yusri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak menerima apapun bentuk keputusan yang diambil oleh pihak majelis hakim karena dinilai tidak adil,” pembagian harta warisan pencairan ayah saya tidak adil dan saya adek beradik tidak terima keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” terang Hendri

Dikatakannya, anehnya lagi saat sidang Harni tidak mengakui bahwa dia mempunyai anak dari Yusri sedangkan pernikahan mereka berdua sudah puluhan tahun.” saya adik beradik tidak diakui oleh Ibu kami bahwa kami ini keturunan dari mereka ” tegas Hendri

Hal ini benarkan, Maizarwin, S.H kuasa hukum Yusri menurutnya kejadian perceraian ini memang luar biasa gara – gara harta dan dan mendapat suami muda sanggup tidak mengakui anak kandung, tentunya hal ini aneh ,* ujar Maizarwin

Dikatakannya ,gugatan pengugat dalam pembagaian harta dia menilai banyak yang tidak sesuai dari komitmen semula tettunya ada dugaan unsur panggelapan,” ujar Maizarwin

Jika hal ini tidak terealisasi dengan baik ,maka pihak penggugat akan menggugat ulang kembali ,” tambahnya

” Soal perceraian itu sebuah hal yang lumrah akan tetapi gara -gara harta tidak mengakui anak kandung itukan aneh dan luar biasa,” tutupnya nya (tim)
BERITA TERBARU