Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Sigerindo.com - Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (16/6/2021)

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka !baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang

Nampak keduanya mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel dengan tangan diborgol saat keluar dari Gedung Kejati Sumsel, Rabu (16/6) sekira pukul 17.05 WIB.

Kedua tersangka digiring ke dalam mobil tahanan lalu kemudian keduanya dibawa ke Rutan Pakjo Palembang

Kasi Penerangan dan Hukum (KaPenkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sebelumnya sejak pukul 09.30 WIB keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumsel

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru terkait dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, dan keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Penetapan keduanya sebagai tersangka berkaitan dengan jabatan mereka masing-masing kala itu,” ujar Khaidirman

"Dalam dugaan kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya ini sebelumnya telah ada empat tersangka dan telah ditahan oleh Kejati Sumsel. Ke-empat tersangka tersebut diantaranya; Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya - PT Yodya Karya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. Menyusul Mukti Sulaiman mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumatera Selatan" sebut sumber Sigerindo di Kejati Sum Sel (hadirisman)
BERITA TERBARU