Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum ASN Muba Pelaku Pelecehan Disidangkan

Soigerindo Musi Banyuasin - Kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum ASN asal Muba ADC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada hari senin 01 Februari, 2021 di puskesmas Bukit Selabu kecamatan Batang Hari Leko, hari ini, Rabu (28/07/2021) di sidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 11: 00 wib.

Persidangan di lakukan secara Virtual atau Daring" mengingat pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.

Di Pengadilan Negeri sekayu Persidangan ini hanya di hadiri oleh Hendra Halomoan,S.H.,M.H, selaku Hakim Ketua, Hakim kedua Edo Juniansyah S.H dan Hakim ketiga Arif Herdianto Kusumo S.H, M.H. Hadir juga pengacara dari Terdakwa ADC' Rico Roberto, S.H. dan istri dari terdakwa.
 
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM, mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Sekayu dan terdakwa ADC mengikuti sidang ini dari Lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin.

Saat di wawancarai awak Media' Hakim Ketua Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melalui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H mengatakan, hari ini baru pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan dakwaan, Tersangka di dakwa melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

kemudian diberi kesempatan kepada penasehat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau esepsi, namun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan tersebut. Jadi masih ditunda untuk agenda pembuktian dengan kehadiran dari para saksi-saksi, InsyaAllah akan dilaksanakan kan pada hari Rabu selanjutnya yaitu tanggal 4 Agustus 2021, terangnya.(Iwan)
BERITA TERBARU