Satpol PP Aniaya Pasutri Saat Pantau PPKM Mikro di Gowa Dijemput Polisi
Sigerindo Nasional - Oknum Satpol PP Mardani Hamdan (MH) akhirnya dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021).
Sebelumnya, oknum Satpol PP itu melakukan penganiayaan terhadap pasutri pemilik kafe saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Gowa.
Aksi arogannya tersebut viral di media sosial. Kini Mardani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber media ini menyebutkan, saat ini, Mardani telah berada di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa. Untuk menjalani pemeriksaan
Sebelumnya, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Yasin Limpo meminta Mardhani Hamdan, tersangka penganiayaan terhadap pemilik kafe, dihukum berat,Menurut Adnan, apa yang dilakukan Mardhani ketika menegakkan PPKM Mikro, tidak bisa ditoleransi.
Selain itu,lanjutnya, Mardhani Hamdan juga telah dicopot dari jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP
Diketahui sebelumnya, MH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Gowa melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut
Atas perbuatannya, MH terancam pidana hukuman 5 tahun penjara setelah dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (***)
Sebelumnya, oknum Satpol PP itu melakukan penganiayaan terhadap pasutri pemilik kafe saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Gowa.
Aksi arogannya tersebut viral di media sosial. Kini Mardani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber media ini menyebutkan, saat ini, Mardani telah berada di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa. Untuk menjalani pemeriksaan
Sebelumnya, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Yasin Limpo meminta Mardhani Hamdan, tersangka penganiayaan terhadap pemilik kafe, dihukum berat,Menurut Adnan, apa yang dilakukan Mardhani ketika menegakkan PPKM Mikro, tidak bisa ditoleransi.
Selain itu,lanjutnya, Mardhani Hamdan juga telah dicopot dari jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP
Diketahui sebelumnya, MH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Gowa melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut
Atas perbuatannya, MH terancam pidana hukuman 5 tahun penjara setelah dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (***)