Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terapkan PPKM Berskala Mikro, Gabungan Polres Merangin Bersama Sat Pol PP Melakukan Giat Himbauan PPKM

Sigerindo, Merangin - Kasus Virus Corona di kabupaten Merangin meningkat sehingga pemerintah menerapkan PPKM Berskala mikro, Serta melaksanakan kegiatan untuk memutus mata rantai Covid-19 Polres Merangin dan Polsek kota Bangko serta Sat Pol PP mengadakan giat himbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara humanis Di sejumlah titik di kabupaten Merangin di mulai pada pukul 22:00wib (06/07/2021)

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasat Sabhara Polres Merangin Iptu Irgazali S.E serta Kasat Pol PP Drs. Shobraini, ME dan melibatkan personil Polsek kota bangko dan satuan pamong praja Kabupaten Merangin, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) di wilayah kabupaten Merangin ini di laksanakan karna semakin meningkat nya pasien yang terjangkit Virus Corona

Kasat Pol PP Drs. Shobraini, ME menjelaskan " Dalam kegiatan malam ini kami menghimbau agar masyarakat selalu memakai masker serta menutup tempat hiburan malam dan tongkrongan, lalu membubarkan tempat yang menimbulkan kerumunan" Ucap kasat

Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 akan dilakukan penyisiran guna penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19

Berikut Aturan Lengkap PPKM Dalam penanganan Covid 19 di provinsi Jambi yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi Jambi , "pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan (mal) sampai dengan pukul 20:00Wib, pembatasan kapasitas tempat ibadah juga masih tetap 50% , tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% , untuk operasional restoran layanan makanan/minuman secara online masih di izinkan sesuai jam operasional restoran, sementara untuk pendidikan kegiatan mengajar belajar masih seperti sebelumnya di lakukan secara daring atau online

Peraturan PPKM tersebut di terapkan dari tanggal 03 Juli 2021 Di berlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 , Jika masih di temukan para pelanggar peraturan PPKM tersebut maka petugas akan melakukan tindakan lebih tegas

Dalam kegiatan tersebut tim mendapati aktivitas masih berjalan di beberapa tempat, selanjutnya personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut membubarkan kerumuman yang di dapati

Kasat Sabhara IPTU Irgazali,S.E mengatakan "Kegiatan ini akan kami lakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 secara rutin di mulai pukul 22:00Wib , dan berharap agar masyarakat menghindari kerumuman dan selalu mematuhi protokol kesehatan dan aturan-aturan PPKM micro, Supaya tidak ada lagi dan berkurangnya masyarakat yang terkonfirmasi virus corona di kabupaten merangin",tutup kasat. (Tim)
BERITA TERBARU