Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wali Murid Sekolah Negeri di OKU Selatan Keluhkan Ada Pungutan Saat Kelulusan Akhir Tahun Ajaran

Sigerindo Oku Selatan - Sejumlah orang tua atau wali murid sekolah negeri di Kabupaten OKU selatan, Sumatera Selatan mengeluhkan adanya pungutan dari pihak sekolah saat kelulusan akhir tahun ajaran. Pungutan itu dirasa sangat memberatkan apalagi di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 ini

Salah seorang wali murid di SMA Negeri 1 Banding Agung, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sum Sel mengaku mendapat pungutan dari pihak sekolah sebesar Rp 150 ribu. Besaran pungutan tersebut untuk pembuatan WC disampaikan pihak sekolah saat kelulusan akhir tahun ajaran.

"Saya diundang rapat komite sekolah, bagi siswa kelas 12 yang dinyatakan lulus diwajibkan harus bayar sesuai ketentuan. "siswa yang tamat wajib harus bayar Rp 150 ribu," kata salah satu wali murid saat menghubungi wartawan media ini Rabu (13/7/2021)

Dia berharap ada kebijaksanaan dari pihak sekolah agar Surat Tanda Tamat Belajar tidak ditahan pihak sekolah bagi orang tua siswa yang tidak mampu

"Sebenarnya kami mau saja membayar karena itu juga untuk pasilitas sekolah, tapi jujur saja, karena wabah Corona ikut terimbas jadi nominal sebesar itu bagi kami sangat memberatkan," ujarnya

Terpisah, Bupati OKU Selatan Popo Ali. MB Com mengingatkan kepada SD, SMP, SMA Negeri di Kabupaten OKU Selatan dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa.

Ada beberapa bentuk pungutan di sekolah, baik resmi maupun pungutan pembohong. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan pembohong (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan permufakatan (permufakatan jahat). Pada pasal 12 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan, sumbangan tidak untuk membebani orang tua siswa karena bersifat sukarela dan ketika sumbangan atau iuran bersifat wajib maka itu menjadi pungli

Menurut sumber media ini, data siswa berdasarkan dapodik SMAN 1 Banding Agung berjumlah 583 siswa. Khusus kelas XII nya berjumlah 100 an pada tahun ajaran 200-2021 diwajibkan untuk membayar Rp 150 ribu persiswa, dana tersebut katanya untuk pembangunan water closed (WC) sebagai kenang-kenangan siswa, "sebagian sudah mambayar yang uangnya diserahkan melalui Pak Supni. S, Ag selaku bendahara. Tahun lalu persiswa diwajibkan bayar Rp 100 ribu, tahun ini persiswa Rp 150 ribu", terangnya

Sementara itu kepala SMAN 1 Banding Agung Siti Demroh. MM saat dikonfirmasi via whatsappnya, Selasa (14/7), "Enaknya ke sekolah saja pak", jawabnya singkat (hadirisman)
BERITA TERBARU