Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diduga Penyidik Propam Polda Lampung Tidak Profesional dan Seolah Memihak Dengan Pihak Lain

Sigerindo.com - Lambannya proses pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga berinisial DK di Mapolda Lampung membuat sejumlah pihak meradang

Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 06 Agustus 2019 lalu, sampai saat ini juga belum dituntaskan oleh Penyidik Propam Polda Lampung yang menindaklanjuti laporan dari Div Propam Polri

Kronologis singkat kasus tersebut bahwa korban DK Bin Karlim yang bekerja di perusahaan koperasi simpan pinjam mendatangi pegawainya yang bernama BENI YANSA PUTRA (salah satu pelaku). Tujuan korban datang kerumah pelaku BYP dikarenakan korban DK ingin meminta kepada pelaku BYP agar jangan berhenti bekerja, ditunda dulu dua sampai tiga hari, karena masih ada tanggung jawab pelaku yang belum diselesaikan

Setiba dirumah BYP (pelaku) terjadi cik cok mulut dan dilanjutkan pemukulan oleh BYP kepada korban DK dan disusul oleh ketiga teman BYP masuk kedalam rumah ikut mengeroyok DK

Karena korban sendirian, larilah keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Sesampai diluar rumah, korban dikejar oleh BYP sambil membawa GOLOK BERSARUNG dan dipukulkan Golok tersebut mengenai kepala korban yang kala kejadian itu korban berada diatas motor

Atas peristiwa pengeroyokan itu korban melapor ke Kepolisian Sektor Sumber Jaya, Polres Lambar, Polda Lampung, Selasa tanggal 06 Agustus 2019 seusai kejadian, sebagaimama Laporan Polisi: LP/273/K/VIII/2019/Polda/RES Lambar/ SEK Sumber Jaya

Pada saat korban DK tengah diperiksa lanjutan oleh penyidik Brigadir Suprayogi disaksikan oleh Indah Maylan. SH kuasa hukum dari YLBH Karib Jelata terkait atas dugaan BAP yang ditukangi oleh oknum-oknum untuk melindungi teman pelaku BYP

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, bahwa pelaku yang berjumlah 4 orang, hanya satu yang ditetapkan tersangka yaitu BYP. Pasal yang diterapkan pasal 351 seharusnya pasal 170 KUHP. Pada saat Korban melapor di Polsek Sumber Jaya, Kompol Arjon Syahferi. SH selaku Kapolsek Sumber Jaya kala itu melihat kepala korban mengeluarkan darah dan memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pelaku lainnya. Pada saat Indah Maylan.SH selaku Kuasa Hukum dari YLBH Karib Jelata mendampingi korban diperiksa di Polsek Sumber Jaya sudah meminta kepada Kapolsek untuk merubah pasal dari 351 menjadi 170 KUHP. Namun hal tersebut sampai pekara dilimpahkan di pengadilan tidak dilakukan. Konon kabar, hal itu sengaja dibiarkan karena ada atensi dari Bupati Lampung Barat, karena menurut sumber, salah satu diantara 3 teman pelaku BYP adalah anak dari juru masak yang bekerja di Rumah Dinas Bupati Lampung Barat

"Sungguh ini sangat janggal, seharusnya penyidik harus independen, profesional, dan tidak memihak karena kasus ini posisinya sudah sangat jelas dan terang, jangan ada intervensi hukum, sebab hukum itu panglima negara RI",ungkap sumber kepada media ini

Bergulirnya waktu, pengacara keluarga korban mengadukan hal ini ke Mabes Polri pada 13 Desember 2019 melalui Law Firm Dicky Irawan & Partners Attorney at Law Nomor : 214/DIRP.XII/2019.
Atas pengaduan itu Kasubbidpaminal nomor :R/ND-593/IX/2020/Paminal tanggal 21 September 2020 perihal tindaklanjut surat dumas dari Bagyanduan Divpropam Polri Nomor : R/210-B/IV/YAN.3.5/2020 tanggal 17 April 2020. Mendasari surat pengaduan dari Sdr DICKY IRAWAN. SH. Terkait dengan dugaan ketidak profesionalan penyidik Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat dalam menangani perkara penganiayaan dan pengeroyokan. Sehubungan dengan hal itu Bidpropam Polda Lampung pada bulan Maret 2021 meminta korban DK hadir untuk dimintai keterangan dan menghadap Akreditor selaku pemeriksa AIPDA ADANI APRIYADI. SH, Jabatan PS Pamin II Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung pada Senin 22/3/2021 diruang riksa Subbidwabprof Bidprofam Polda Lampung

Sampai saat ini kami keluarga korban DK belum menerima SP2HP, "Ini kesan nyata penegak hukum yang ada di Polda Lampung belum profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor :2 Tahun 2002, terkendala apa dan dimana hasil tindasan Divpropam Polri ke Subbbidwabprof Bidpropam Polda Lampung hingga saat ini kami pihak keluarga korban belum menerima SP2HP?", gerutu keluarga korb,an diujung telpon.(hadirisman)
BERITA TERBARU