Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Demi Perekonomian,IRT Nekad Menjajahkan Narkoba Di Perkampungan

Sigerindo Musi Rawas - Sangat tak masuk akal apabila seorang wanita parubaya mengubah profesinya menjadi pengedar narkotika jenis shabu demi menjalankan kelangsungan hidup

Akan tetapi hal tersebut telah terbukti adanya seorang emak-emak yang terciduk menyimpan narkotika jenis shabu di dalam rumahnya sendiri

Tersangka yang disebut emak-emak tersebut adalah Tika( 40 ) Warga asal Kampung 5 Desa Pao Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara,tersangka di ciduk oleh anggota Sat Narkoba Polres Musirawas dirumahnya yang beralamat di Desa Prabumulih 1 Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas pada hari Rabu( 11/08/2021 ) sekitar pukul 13.00 Wib kemarin

Saat tersangka di ciduk di dalam rumahnya oleh anggota SatRes Narkoba Polres Musirawas,anggota tidak menemui kendala di karenakan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap anggota

Menurut Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar membenarkan adanya penangkapan terjadap seorang wanita yang di duga menjalankan bisnis barang haram tersebut yang berupa narkotika golongan 1 jenis shabu, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Lp-A/ /Vlll/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tanggal 11 Agustus 2021 dengan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI NO.35 TAHUN 2009 tentang narkotika.Jelasnya

Tambahnya,dari hasil penangkapan tersebut tersangka telah kita amankan dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang telah diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut di simpan di dalam rumah tersangka dalam lipatan kasurnya,tersangkapun mengakui bahwa barang haram tersebut di suplay oleh Diana( DPO ) Warga Kampung 4 Desa Pao Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara. Kamis ( 12/08/21 )

Alhasil,kita dapat menemukan barang bukti tersebut berupa 1 buah kotak permen berwarna Pink yang di dalamnya berisikan 12 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih yang di duga shabu dengan berat bruto keseluruhan 2,06 gram

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Musirawas guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,dan kita juga melakukan pengejaran terhadap Diana( DPO ) selaku bandar yang menyuplay barang haram tersebut kepada tersangka.Pungkasnya ( Yuzer )
BERITA TERBARU